I. Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan menyampaikan informasi adalah hak asasi manusia yang fundamental, dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dicanangkan oleh PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian integral dari hak-hak tersebut, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan informasi secara bebas.
Media siber, sebagai alat komunikasi modern, memiliki karakteristik unik dan dinamis. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas untuk memastikan pengelolaan media siber dilakukan secara profesional, memenuhi tanggung jawab, dan beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dengan tujuan tersebut, Dewan Pers, bersama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, menyusun pedoman ini.
II. Ruang Lingkup
Definisi Media Siber
Media siber mencakup segala bentuk media yang memanfaatkan internet sebagai sarana untuk menyampaikan informasi dan berita. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pers serta standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Merupakan semua jenis konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna, termasuk artikel, gambar, komentar, dan video. Media siber bertanggung jawab atas isi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
III. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Proses Verifikasi
Setiap berita yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan keakuratan dan kebenaran informasi. Berita yang memiliki potensi merugikan pihak lain harus diverifikasi dengan cermat.Kondisi Pengecualian
Dalam situasi tertentu di mana berita berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak, berita dapat diterbitkan meskipun belum sepenuhnya terverifikasi, dengan catatan:- Sumber berita jelas dan kredibel.
- Subyek berita tidak dapat diwawancarai.
- Penjelasan mengenai verifikasi yang belum selesai dicantumkan di bagian akhir berita.
IV. Pengelolaan Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Persyaratan dan Ketentuan
Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas terkait konten yang dipublikasikan oleh pengguna. Pengguna diwajibkan untuk mendaftar dan log-in sebelum dapat mengunggah konten.Konten yang Dilarang
Pengguna tidak boleh mengunggah konten yang mengandung:- Kebohongan atau fitnah.
- Unsur kekerasan atau kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
- Diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Kewenangan Media
Media siber memiliki hak untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, media siber harus menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna yang merasa konten yang mereka unggah dilanggar.
V. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Prosedur Ralat dan Koreksi
- Setiap ralat atau koreksi harus disertai dengan tautan ke berita yang telah diperbaiki.
- Waktu pemuatan ralat atau koreksi harus dicantumkan dengan jelas.
Hak Jawab
Media siber wajib memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.Tanggung Jawab Media Lain
Jika berita yang telah dipublikasikan disebarluaskan oleh media lain, media tersebut juga wajib melakukan koreksi atas informasi yang tidak akurat.
VI. Pencabutan Berita
Ketentuan Pencabutan
Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dicabut tanpa alasan yang sah, kecuali berkaitan dengan isu SARA, kesusilaan, atau masalah yang berpotensi merugikan publik. Pencabutan harus disertai dengan penjelasan yang jelas kepada publik.Kepatuhan Media Lain
Media siber lain harus mengikuti pencabutan berita yang dilakukan oleh media yang bersangkutan.
VII. Iklan
Pemisahan Iklan dan Berita
Media siber wajib membedakan secara jelas antara konten berita dan iklan. Setiap iklan atau konten berbayar harus mencantumkan keterangan yang jelas agar tidak membingungkan pembaca.Tanggung Jawab Konten Iklan
Media bertanggung jawab atas isi iklan yang dipublikasikan dan harus memastikan bahwa iklan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.