Politikamalang – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melakukan hearing bersama pihak Odette Buffet Lounge & Dining, Senin (6/1/2025). Buntut adanya aduan terkait kericuhan yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut pada malam pergantian tahun baru 2025 beberapa waktu lalu.
Dalam hearing itu, Komisi A DPRD Kota Malang juga menghadirkan Disnaker PMPTSP Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati, Lelly Theresiawati mengatakan, hearing kali ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait persoalan di Odette Buffet Lounge & Dining. Untuk itu, pihaknya meminta klarifikasi terkait perizinan dari pelaku usaha hiburan malam tersebut.
“Hearing ini untuk menertibkan usaha hiburan malam, terutama terkait perizinannya. Makanya ini kami panggil karena sempat ada kejadian (kericuhan). Akhirnya kami minta klarifikasi sekaligus memberikan gambaran regulasi hiburan malam di Kota Malang,” jelas Lelly.
Lelly juga menghimbau agar pelaku usaha hiburan malam juga menjaga kondusifitas Kota Malang. Salah satunya dengan mematuhi regulasi atau tertib perizinan.
“Pesan kami, untuk tempat hiburan malam di Kota Malang harus melengkapi izin, tak ada celah izin kafe dan resto tapi justru jualan minol (minuman beralkohol),” tuturnya.
Lebih lanjut Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo mengatakan, pertemuan ini sekaligus untuk mengklarifikasi terkait izin dari Odette Buffet Lounge & Dining.
Menurutnya, perizinan Odette Buffet Lounge & Dining tak banyak kendala. Hanya beberapa berkas administrasi perizinannya yang perlu diferivikasi.
“Odette saya kira gak ada masalah, mereka bisa menunjukkan izin minol, administrasinya ada. Tapi memang ada beberapa izin yang perlu diverifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Odette, Fakhruddin Umasugi, SH, MH, mengaku siap untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Terutama terkait perizinan usaha dunia malam, seperti resto, bar dan tempat karaoke.
“Kami sempat ditanyakan juga terkait dengan perizinan Odette dari Minol, Ijin keramaian dan lain-lain. Sudah kami lampirkan semuanya bahwa odet dalam posisi semua ijinnya lengkap,” ungkapnya.
“Dan itu sudah diperkuat oleh PMPTSP yang tadi juga ikut hadir dalam hearing dengan Komisi A,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku siap mematuhi Perda yang ada di Kota Malang, terutama berkaitan dengan regulasi hiburan malam. Sebab menurutnya, perda yang mengatur hiburan malam di Kota Malang sudah jelas.
“Mulai aturan penjualan minuman beralkohol, lokasinya minimal harus sekian meter dari sekolah atau rumah ibadah hingga rumah sakit,” imbuhnya.
Dia juga berharap pemerintah tak tebang pilih jika benar benar mau menertibkan usaha hiburan malam di Kota Malang.