Politikamalang – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan Ketua F-PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Saniman Wafi menegaskan bahwa F-PKB sejak awal bersikap konsisten terkait dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Yakni tidak menyetujui adanya kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman menjadi 15 juta dan kenaikan PBB-P2 menjadi single tarif 0,2 persen.
“Sejak awal kami konsisten menolak kenaikan ini. Idealnya PBJT Makanan dan Minuman berada pada kisaran (omzet) Rp25–30 juta. Sedangkan PBB single tarif 0,2 persen naik hampir 400 persen dari tarif sebelumnya, jelas membebani warga,” tegas Seniman.
“Sikap ini selaras dengan mempertimbangkan aspirasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat luas,” imbuhnya.
Menurut Wafi, dengan memperhatikan kondisi terkini terkait kenaikan PBB-P2 menjadi single tarif 0,2 persen di Kota Malang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDRD. Maka F-PKB Kota Malang mendorong Pemkot Malang untuk segera merevisi Perda tersebut.
“Atau minimal menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak yang membebani rakyat dengan mempertimbangkan kebijakan stimulus dan koefisien,” tuturnya.
Selain itu lanjut Wafi, F-PKB DPRD Kota Malang juga meminta Pemkot Malang untuk lebih kreatif dalam menaikkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diluar strategi kenaikan prosentase pajak serta meminimalisir kebocoran dalam hal pendapatan sektor pajak dan retribusi.
“Kami mendorong Pemkot untuk menutup celah kebocoran pada sektor pajak dan retribusi. Jika kebocoran bisa diminimalisir, tentu kontribusinya pada PAD akan lebih signifikan dibandingkan hanya menaikkan tarif pajak yang membebani rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKB Muhammad Anas Muttaqin menambahkan, meski perda tersebut mengacu pada ketentuan batas atas 0,5 persen sesuai aturan Kemendagri, penerapannya di daerah seharusnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Kami tidak ingin kebijakan pajak ini memicu gejolak seperti yang terjadi di daerah lain,” pungkasnya.



