Share

Acara Media Gathering bersama Kanwil DJP Jatim III, Sosialisasikan Kebijakan Mengenai Layanan Perpajakan

Media Gathering bersama Pimpinan Kanwil DJP Jatim III. (Foto: MF)

Share

Politikamalang.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III lakukan pembenahan secara serius untuk membangun iklim perpajakan yang positif. Demi mewujudkan tercapainya tujuan tersebut, Kanwil DJP Jatim III adakan acara Media Gathering dan “Ngabuburit Spectaxular” 2026 yang di bertempat di Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (05/03/2026).

Kanwil DJP Jatim III saat ini terus mengintensifkan imbauan kepada seluruh wajib pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Pelaporan lebih awal diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi wajib pajak sekaligus menghindari kendala penumpukan akses sistem pada 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Pajak Badan).

Tercatat hingga tanggal 28 Februari 2026, Kanwil DJP Jawa Timur Il telah membukukan sebanyak 342.880 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, 84.031 wajib pajak berasal dari wilayah Malang Raya dan Kota Batu.

Angka ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu, yang didukung oleh berbagai bentuk layanan dan kampanye simpatik yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur Ill.

Ragam Layanan Jemput Bola dan Kampanye

SimpatikSebagai bentuk komitmen mempermudah pelaporan, Kanwil DJP Jawa Timur III akan selalu aktif dalam melakukan layanan “Jemput Bola” ke berbagai instansi untuk mendampingi pegawai melaporkan SPT secara kolektif. Untuk masyarakat dengan mobilitas tinggi, tersedia pojok pajak di Mal Olympic Garden (MOG) Malang dan layanan khusus akhir pekan (weekend service).

Dalam rangka menyemarakkan momen pelaporan pajak sekaligus menyambut bulan suci Ramadan, Kanwil DJP Jawa Timur IIl juga menggelar kampanye simpatik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular”. Kegiatan ini dirancang sebagai ajang pengisian SPT Tahunan secara bersama-sama dalam suasana yang hangat dan inklusif.

Tidak hanya menghadirkan layanan asistensi lapor SPT, acara ini juga memfasilitasi pemberdayaan ekonomi melalui bazaar UMKM binaan serta aksi sosial pembagian ratusan takiil dan voucher belanja UMKM kepada wajib pajak.

“Kepatuhan pajak tidak akan tercipta jika kita hanya menunggu di balik meja. Negara harus proaktif menjemput wajib pajak dan mempermudah setiap langkah mereka untuk berkontribusi. Itu yang sedang kami coba lakukan,” tegas Lindawaty yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III.

Lindawaty (Kepala Kanwil DJP Jatim III), melakukan sosialisasi perpajakan di hadapan para wartawan. (Foto: MF)

Target Penerimaan

Kepatuhan wajib paiak dalam melaporkan SPT Tahunan ini diyakini akan menjadi katalisator utama dalam mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak. Kepatuhan yang makin baik ini menjadi modal krusial bagi pencapaian target penerimaan negara.

Target tersebut meningkat 3,05% dibandingkan target tahun sebelumnya dan 28,99% lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2025.Hingga 5 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur Ill telah mencapai Rp4,9 triliun atau 11,85% dari total target tahun 2026.

Hasil yang telah dicapai ini sebagai bukti bahwa Kanwil DJP Jawa Timur III saat ini memiliki pertumbuhan positif sebesar 30,39%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional (peringkat ke-4 secara nasional) serta menjadi yang tertinggi di wilayah Jawa Timur.

Guna mencapai keseluruhan target dan menjaga agar gap penerimaan tidak melebar, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur IlI Lindawaty akan terus memperkuat strategi guna menggali potensi perpajakan dan senantiasa menjaga integritas pelayanan dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.

Kebijakan tanpa toleransi atau zero-tolerance policy sendiri merupakan pendekatan yang tegas dalam penanganan pelanggaran di berbagai bidang, termasuk di lingkungan perusahaan. Kebijakan ini berfokus pada penerapan disiplin yang ketat dalam menghadapi perilaku tidak etis, kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran lainnya.

“Target penerimaan sebesar Rp. 41,6 Triliun ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata gotong royong kita membangun bangsa. Kami menghargai setiap rupiah yang disetorkan dan waktu yang diluangkan wajib pajak untuk melaporkan SPT. Sebagai bentuk timbal balik atas dedikasi wajib pajak, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang tulus, profesional dan bersih”, ungkap Lindawaty menyampaikan.