Share

Badko HMI Jatim; Krisis Kepemimpinan Melanda Wilayah Provinsi Jawa Timur

Politikamalang
Ibnu Setyawan Wasekum Bidang Otoda BADKO HMI Jawa Timur soroti kinerja Mentri Perdagangan RI (Foto: Ist/politikamalang)

Share

PolitikamalangJawa Timur, Krisis kepemimpinan daerah sedang terjadi selama pandemi Covid-19 yang menimbulkan keprihatinan publik. Krisis tersebut ditunjukkan dengan beberapa kasus kepala daerah di Jawa Timur yang diduga menjadi pelanggar hukum.

Wakil Sekretaris Umum Bidang Otonomi Daerah dan Pemerintahan (Otoda) Badko HMI Jawa Timur, Ibnu Styawan mengatakan tindakan kepala daerah di Jawa Timur akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Hal itu karena merosotnya integritas kepala daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ibnu menyoroti kehebohan publik belakangan terkait dugaan pelangaran hukum yang dilakukan kepala daerah di Jawa Timur.

Iklan

Menurut Ibnu, integritas bagi kepala daerah menjadi determin pertumbuhan dan perkembangan daerah. “Dengan kejadian belakangan jadi preseden buruk dan alarm bahaya bagi kita semua terkait dengan pembangunan daerah saat ini dan juga di masa yang akan datang,” ujar Ibnu, Kamis (18/2).

Ibnu menyebutkan pihaknya menemukan kasus yang dilakukan kepala daerah akhir-akhir ini. Pertama, terkait dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Selain itu, kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pencucian uang yang menjerat bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, terkhir kasus dugaan pemalsuan salinan putusan peninjauan kembali (PK) oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. “Beberapa kasus tersebut menggambarkan persoalan terutama pada pranata politik yang melahirkan pemimpin daerah yang kurang berintegritas dan dapat merusak masa depan daerah”, tegas Ibnu.

Ibnu menuturkan terkait kasus wabub Blitar menunjukan upaya menguntungkan pribadi dan melawan hukum. “Rahmat diduga meminta sejumlah uang dalam jumlah yang fantastis untuk memenangkan kasus tapi malah memberikan putusan palsu”, katanya.

Terkahir, Ibnu menyampaikan tindakan Rahmat
telah memenuhi unsur tindak pidana dan mendukung pihak Kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. (Munif)