Share

Berkaca Putusan MK pada Perkara Irman Gusman, Abah Anton Berpeluang Ikut Pilkada

Bakal Calon Wali Kota Malang, Abah Anton. (Foto: Agus N/politikamalang)

Share

Politikamalang – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan Irman Gusman. Terkait namanya yang hilang dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah sebelumnya nama Irman ada di DCS (daftar calon sementara).

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD Sumatera Barat (Sumbar) dan mengikutsertakan Irman Gusman.

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2024) menyatakan, “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Suhartoyo menambahkan, “Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang.”

Iklan

Putusan MK ini memberikan dampak signifikan, tidak hanya bagi Irman Gusman, tetapi juga bagi H Mochamad Anton (Abah Anton). Abah Anton kini dapat bernafas lega karena putusan ini membuka peluang baginya untuk tetap ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang.

Robikin Emhas, SH MH, praktisi hukum dan anggota Forum Pengacara Konstitusi yang juga Managing Partner pada ART & PARTNER Law Firm di Jakarta, menyatakan bahwa kasus Irman Gusman memiliki kesamaan dengan kasus yang dialami oleh Abah Anton.

Menurutnya, pertimbangan hukum putusan MK tersebut antara lain memberi arah dan garis demarkasi yang tegas. Yakni, yang dimaksud mantan terpidana harus jeda 5 tahun adalah bagi mantan terpidana yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkaitan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih alias 5 (tahun) ke atas.

“Sedangkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun ke bawah, tidak termasuk yang harus jeda 5 tahun,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Irman Gusman ke MK karena oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI. Alasan KPU, karena Irman Gusman merupakan mantan terpidana dan belum genap jeda 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Padahal Irman Gusman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman penjaranya paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

MK mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat dengan menyertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.

Tidak beda dengan Abah Anton. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya No. 94/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018, Abah Anton dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001.

“Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Abah Anton dijatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Abah Anton juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Abah Anton telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara pada tanggal 29 Maret 2020.

“Karena itu, merujuk pada putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terhadap gugatan Irman Gusman, maka secara hukum Abah Anton akan melenggang sebagai calon wali kota Malang di pilkada serentak 27 November nanti,” jelas letua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Masa Khidmat 2015-2021 ini.