Share

Catatan Akhir Tahun 2025 Komisi C untuk Pemkot Malang, Soroti Banjir hingga Penataan Parkir

Catatan Akhir Tahun 2025 Komisi C untuk Pemkot Malang, Soroti Banjir hingga Penataan Parkir
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang. (Foto: Agus N/politikamalang)

Share

Politikamalang – Komisi C DPRD Kota Malang menyoroti sejumlah persoalan perkotaan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah serius pemerintah daerah. Mulai dari banjir, pengelolaan sampah, hingga penataan parkir, menjadi catatan penting dalam evaluasi akhir tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin menyampaikan bahwa berbagai persoalan tersebut bersifat kompleks, baik jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga membutuhkan penanganan yang sistematis dan kolaboratif.

Menurutnya, salah satu penyebab utama banjir adalah belum optimalnya sistem drainase dan irigasi akibat sedimentasi serta kurangnya perawatan. Program pembersihan drainase dinilai tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata.

“Jika memang ingin membersihkan drainase, harus dilakukan secara terstruktur dan melibatkan seluruh kelurahan serta RW. Jangan hanya di titik-titik tertentu, agar persoalan sedimentasi benar-benar teratasi,” tegasnya.

Selain itu, Komisi C juga menekankan pentingnya penataan ruang terbuka hijau (RTH) serta penegakan peraturan daerah, khususnya terkait bangunan liar. Anas menilai, masih banyak bangunan yang berdiri di sepadan sungai maupun di atas drainase dan secara nyata mengganggu sistem aliran air.

“Bangunan liar ini mudah ditemukan. Penertiban harus menjadi solusi konstruktif yang didukung penuh oleh wali kota dan kepala daerah,” katanya.

Dari sisi anggaran, Komisi C mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap pembangunan drainase di kawasan Soekarno-Hatta, serta rencana pengerjaan drainase di kawasan Tlogomas dan Bondowoso pada 2026. Namun, Anas menegaskan APBD Kota Malang juga harus menopang jaringan drainase lingkungan.

“Drainase besar tidak akan berjalan maksimal jika jaringan di kampung-kampung tidak ikut dibenahi. Harus berjalan seiring, tidak parsial,” ujarnya.

Komisi C juga menyoroti dampak perkembangan kota yang mengurangi ruang resapan air, akibat alih fungsi ruang terbuka menjadi permukiman dan kawasan ekonomi baru. Kondisi ini dinilai memerlukan kajian strategis agar penanganan banjir dapat dilakukan secara menyeluruh.

Selain banjir, persoalan parkir turut menjadi perhatian serius. Anas menyebut, penataan penyelenggaraan parkir harus menjadi momentum perbaikan tata kelola, baik dari sisi pelayanan maupun peningkatan pendapatan daerah.

Ada tiga hal utama yang menjadi atensi Komisi C, yakni peningkatan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat, penertiban seluruh titik parkir agar resmi dan berizin, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.

Komisi C juga menyoroti masih adanya wilayah abu-abu dalam pengelolaan parkir antara pajak parkir dan retribusi parkir. Untuk itu, DPRD merekomendasikan pemetaan menyeluruh seluruh titik parkir di Kota Malang melalui kolaborasi Badan Pendapatan Daerah dan dinas terkait.

“Jika masuk pajak parkir, pastikan menjadi pajak. Jika retribusi, pastikan masuk retribusi. Tidak boleh lagi ada kebingungan,” jelas Anas.

Senada, Anggota Komisi C Arief Wahyudi juga mengeluhkan kondisi Kota Malang apalagi permasalahan lama selalu muncul namun tak ada action positif.

“Permasalahan lama kita yaitu banjir, macet dan, sampah.Tidak ada perkembangan yang signifikan. Artinya banjir tetap terjadi. Bahkan di awal Desember kemarin Banjir besar Itu terjadi di Kota Malang. Bukan banjir kiriman, Tetapi banjir yang diakibatkan oleh Curah hujan di Kota Malang. Dimana air itu Tidak bisa masuk ke saluran yang ada Drainase di Kota Malang,” beber Arief Wahyudi (AW).

Di katakan Arief terkait jumlah drainase di kot malang hasil penelitian UB menyatakan cukup. Namun air itu tidak bisa masuk ke drainase secara cepat, karena tertutup oleh bangunan jalan untuk menuju ke tempat usaha yang di bangun secara mandiri.

Contohnya semua wilayah langganan banjir bisa di pastikan 90% Jalur air itu tertutup. Artinya avur itu memang sangat dibutuhkan. Dan ini diakui sendiri oleh DPUPRKP bahwa hitungannya 70% avur ini tidak berjalan maksimal. Bahkan hitungannya 90% avur yang ada ini tertutup bangunan atau material. Entah oleh sedimen, entah oleh amblesnya ataupun rusaknya drainase yang ada.

“Ini memang tidak pernah dipelihara. Maka tidak perlu nunggu lama-lama menurut saya mumpung hujan gedenya belum datang lagi. Segera benahi seluruh avur yang ada,” seru aleg F PKB Dapil Klojen Arief Wahyudi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Di sektor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ada beberapa capaian yang cukup baik, antara lain kompensasi warga terdampak TPA Supiturang, revitalisasi TPS dan taman kota, serta sidak infrastruktur lingkungan.

Komisi C merekomendasikan program pengelolaan sampah dari hulu melalui
program RT berkelas, revitalisasi RTH, serta penyusunan Perda pembatasan plastik
sekali pakai.

“Kami juga mendorong agar Pemkot segera menggunakan alat pemroses sampah berbasis teknologi untuk mengatasi penumpukan sampah di Kota Malang. Serta keberpihakan anggaran terhadap program lingkungan hidup. kedepan kebijakan alokasi anggaran terhadap lingkungan hidup harus lebih proporsional,” lanjut Dito.

Sedangkan untuk Bappeda, Komisi C memberikan rekomendasi tentang perlunya sinkronisasi perencanaan dan perlunya diferensiasi antara Pokir, Musrenbang, dan Program RT Berkelas serta penguatan riset dan kajian.

Terakhir di bidang BPBJ, Komisi C merekomendasikan perluasan akses UMKM ke platform e-Katalog, serta penguatan transparansi pengadaan barang dan jasa demi peningkatan ekonomi rakyat.