Politikamalang – Kota Malang, Dialog Publik yang diselenggarakan Oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang Bidang Hukum & HAM mengangkat tema Krusial “Quo Vadis UU Cipta Kerja, Masalah atau Solusi? (Kajian Kritis untuk meneropong Indonesia Emas 2045). (27/04/2022).
Dalam Dialog tersebut hadir sejumlah narasumber yakni Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H (Akademisi FH Universitas Brawijaya), dan M. Fahrudin Andriyansyah, S.H., M.H (Akademisi FH Unisma).
Dialog Publik tersebut merupakan wadah kritis dalam menyoal isu-isu Kebangsaan sebagai upaya Social Control oleh HMI terhadap Problematika Hukum yang terjadi di Indonesia.
RUU Cipta Kerja atau yang disebut dengan Omnibus Law tersebut merupakan produk Hukum pertama kali disampaikan Oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu, untuk dibahas dan segera dirumuskan oleh DPR RI.
Tidak membutuhkan waktu yang lama RUU Cipta Kerja tersebut kemudian disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Akibat dari pembuatan regulasi yang cenderung dipercepat mengakibatkan kesalahan-kesalahan penyusunan juga terindikasi mengenyampingkan kepentingan Publik. RUU Cipta Kerja atau yang sekarang menjadi UU No 11 Tahun 2020 tersebut menuai respon penolakan oleh semua pihak.
Pada tahun 2020 gelombang protes muncul dari berbagai lapisan, seperti buruh, mahasiswa, aktivis, petani berulangkali mengkritisi pemerintah (Baca CNN Indonesia).
“HMI Cabang Malang melalui Bidang Hukum & HAM mencoba melakukan kajian kritis untuk mengawal isu tersebut”, Kata Hermanto selaku Ketua Bidang Hukum & HAM.
Dialog tersebut sebagai bentuk penyadaran kembali untuk semua kalangan, khususnya kader HMI agar tetap mengawal setiap kebijakan Pemerintah yang tidak pro terhadap kepentinga Publik. tutupnya, (27/04/2022). (Faiz)