Politikamalang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/8/2024). Karena di duga telah melakukan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Wakil Ketua DPC PKB Kota Malang, Abdurrohman menjelaskan, pelaporan Lukman Edy ini terkait penyampaiannya saat hadir di PBNU.
“Di situ dia diduga dengan sengaja telah menyerang kehormatan partai kami dan ketum kami. Hal itu melanggar undang-undang ITE yaitu pada pasal 45 ayat 4 junto pasal 27A,” ungkap Abdurrohman.
Menurut Abdurrohman, pelaporan ini bukan di Kota Malang saja, tapi dilakukan serentak oleh DPC atau DPD PKB se-Indonesia.
“Alhamdulillah kemarin kan di Kabupaten juga sudah melakukan. Di Kota Malang hari ini dan saya kira seluruh Indonesia juga melakukan seperti ini,” ucapnya.
“Harapan dari DPP kan agar ke bawah itu semua DPC, DPD itu memantau, siap memberikan dukungan, bahwa apa yang dilakukan oleh Mas Edy itu adalah hal yang kurang tepat, dan melanggar aturan daripada Undang-Undang ITE,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah mengatakan, PKB merupakan partai damai yang ingin membawa Islam Rahmatan Lil Alamin. Sehingga kalau ketua kita itu diganggu, jangan sampai menimbulkan kegalauan di mata pendukungnya.
“Ini kita eliminir, sehingga nanti sudah cukup lah seperti ini. Jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Fatchullah menyebut, Lukman Edy diduga sengaja memberikan pernyataan tidak benar soal pengelolaan tata keuangan di internal PKB. Padahal kenyataannya tata kelola keuangan di PKB sudah dilakukan dengan baik.
“Partai kita kan sudah menata keuangan dengan tata kelola keuangan yang baik dan transparan. Mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.