Politikamalang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mematangkan teknis pelaksanaan program angkutan pelajar gratis. Salah satunya dengan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pelajar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, pihaknya sedang mematangkan teknis pelaksanaan program angkutan pelajar gratis.
“Saat ini kami sedang menyusun SOP bagi para sopir yang akan mengoperasikan armada tersebut. Tujuannya, agar mereka bisa memberikan layanan terbaik bagi para pelajar,” jelasnya, Selasa (9/12/2025).
Pria kelahiran Ambon itu menjelaskan, SOP yang disusun mencakup standar pelayanan sopir, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan.
“Sopir tidak diperbolehkan berbicara berlebihan saat mengemudi, serta tidak boleh menggunakan telepon genggam saat bertugas. Selain itu, pengemudi juga tidak diperkenankan berkendara ugal-ugalan karena seluruh jadwal operasional sudah ditetapkan Dishub,” tegasnya.

Disamping itu, salah satu poin penting dalam SOP tersebut adalah larangan merokok saat mengemudi. Hal itu penting, mengingat asap rokok juga berbahaya bagi kesehatan orang-orang di sekitar perokok.
“Kami juga mengatur adanya batas usia maksimal sopir. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh sopir dalam kondisi bugar saat mengoperasikan kendaraan,” ungkapnya.
Adapun penentuan usia maksimal saat ini masih difinalisasi. Jaya menyebut, aturan teknisnya akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disiapkan.
“SOP juga mengatur kelayakan armada, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kondisi fisik kendaraan. Rem, spion, serta komponen pendukung keselamatan lain wajib dipastikan berfungsi dan dalam kondisi laik jalan,” pungkasnya.



