Politikamalang – Jawa Timur, Terkait beredarnya tiga video yang berisi pernyataan dari mantan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan video yang berjudul Jiwa Demokrat, Ketua DPC Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI), Hendrik R melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu ini (24/9).
Hendrik menyampaikan bahwa ia melaporkan kasus tersebut atas dugaan adanya tindak pidana dan pelanggaran UU ITE yang termuat dalam video yang beredar tersebut.
“Kami membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam video pernyataan SBY, AHY, serta video Jiwa Demokrat yang telah beredar luas di masyarakat,” ungkap Ketua Cbg GPNI kota surabaya.
Berdasarkan uraian yang disampaikan oleh ketua Cbg GPNI Kota surabaya, ia menjelaskan alasan membuat laporan tersebut.
Dalam video berjudul “SBY : Ada Tanda – Tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Tidak Adil”, SBY menyatakan : “Saya mendengar/mengetahui tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil, konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka.”
“Informasinya Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya. Jahat bukan, menginjak-injak hak rakyat bukan. Pikiran seperti itu batil. Dan ingat selama 10 tahun dulu kita di pemerintahan, dua kali menyelenggarakan Pemilu, termasuk Pilpres, Demokrat tidak pernah melakukan kebatilan seperti itu.”
Dalam video ke-2 berjudul “AHY Sindir Proyek Jokowi Tinggal Gunting Pita”, AHY menyatakan : “Tetapi jangan mengatakan ini kehebatan kita 1 tahun gunting pita …… telah diletakkan landasan telah dibangun 70 persen – 80 persen sehingga kami 10 persen lagi gunting pita, terima kasih Demokrat, terima kasih Pak SBY.”
Dalam video ke-3 dengan judul “Jiwa Demokrat, Suara Kader Partai Demokrat, Dari Rapimnas Partai Demokrat 2022, 2024, Perang Kita Melawan Kebatilan”, yang mengandung pernyataan sbb : “Rezim ini secara moral sudah bangkrut, yang tak mungkin lagi bisa ditutupi, bangkrutnya elit penegak hukum, bangkrutnya kepercayaan pada keadilan dan hak asasi manusia, bangkrutnya pengelolaan uang negara, rapuhnya ketahanan ekonomi mengatasi kemiskinan dan pengangguran.”
“Sebab rezim ini begitu vulgar menunjukkan diri tak ingin kehilangan kekuasaan pasca 2024, rezim ini dan kawan oligarkinya akan melakukan apa saja dengan uang dan kuasa mereka.”
Ketua cbg gpni surabaya menyatakan “Dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
“Selanjutnya, dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” urai ketua Cbg GPNI Kota surabaya. (Hamim)