Politikamalang – Malang, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day diperingati setiap tanggal 8 Maret setiap tahunnya. Hari Perempuan Sedunia dimulai dengan demonstrasi pada 8 Maret 1909. Kemudian pada tahun 1911, Hari Perempuan Sedunia mulai diperingati dengan menekankan nilai-nilai sosial, budaya, ekonomi dan politik perempuan. Pada awalnya, pekerja perempuan di New York memprotes, menuntut jam kerja yang lebih pendek, gaji yang lebih baik, dan hak suara politik.
Clara Zetkin, seorang aktivis yang kemudian mengusulkan Hari Perempuan Internasional, menggemakan tuntutan itu. Dia mempresentasikan idenya pada Konferensi Internasional Wanita
Pekerja di Kopenhagen, Denmark, pada tahun 1910. Pemilihan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional Pemilihan pada tanggal 8 Maret diputuskan setelah demonstrasi buruh Rusia, yang menyebabkan Revolusi Rusia tahun 1917. Akhirnya, Hari Perempuan Sedunia dijadikan hari libur nasional di Soviet Rusia pada tahun 1917.
IWD 2022: Break The Bias
Setiap tahunnya, peringatan Hari Perempuan Internasional memiliki tema yang berbeda-beda. Tema tahun ini adalah #BreakTheBias yang artinya tidak pilih-pilih. Tema ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran akan prasangka dunia terhadap kesetaraan gender. #BreakTheBias
mengirimkan pesan kepada perempuan terhadap ketidaksetaraan, prasangka dan stereotip yang
dipaksakan secara sosial.
Berfokus pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak di Indonesia, diperkuat dengan data yang dirilis dalam CATAHU 2022 yang digagas Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual berbasis gender terhadap perempuan meningkat signifikan sebesar 50% selama dua tahun terakhir.
Maka, Melalui Bidang PTKP dan KOHATI, HMI Cabang Malang memberikan perhatian yang serius terhadap penanganan dan pencegahan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hal-hal sebagai berikut: 1)Mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk verbal dan/atau non-verbal dan berbasis web; 2) Meminta semua pemangku kepentingan untuk lebih memperhatikan dampak epidemi terhadap perempuan (KDRT, angka perceraian, pernikahan dini, dll); 3) Maksimalkan pencegahan stunting; 4) Menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi di Malang Raya untuk menyusun dan mengimplementasikan peraturan tentang penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan; 5) Mempromosikan bantuan kepada perempuan korban kekerasan; 6) Menjamin kesejahteraan karyawan wanita. Selain daripada 6 poin tuntutan di atas HMI Cabang Malang Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan menyampaikan, “Bersama KOHATI, kami juga akan mengususlkan Police Brief untuk mendesak Pemkot Malang, Pemkab Malang, serta Pemkot Batu agar segera menyusun peraturan yang menegaskan kebijakan perlindungan pada perempuan.” (Dian)