Politikamalang – Indonesia adalah penghasil sawit nomor 1 di dunia, sebesar 58,7% produksi dunia berada di Negara Indonesia. Yang artinya Indonesia memiliki potensi minyak goreng dari minyak sawit melimpah ruah. Sehingga Bangsa ini tidak akan kekurangan minyak goreng.
Akan tetapi pada tahun 2021, terjadi kelangkaan minyak goreng yang menjadikan harga minyak goreng naik sangat tinggi. Akibatnya, masyarakat susah untuk membeli minyak yang terlampau cukup mahal.
Semenjak kelangkaan ini pemerintah telah melakukan langkah pengaturan kebijakan. Antara lain pertama, mengenai aturan subsidi minyak goreng yang menggunakan Dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Kedua, penetapan kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) Minyak Goreng Sawit. Ketiga, kebijakan mengenai perusahaan produsen minyak swait untuk mengalokasikan pasokan produksinya di dalam negeri atau DMO (Domsetic Market Obligation). Aturan ini di susun dan di sahkan dalan Peraturan Menteri Perdagangan.
Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, sehingga pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaannya melalui berbagai kebijakan, termasuk program Minyak Kita. Program ini bertujuan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau, yakni Rp 14.000 per liter.
Namun, baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan indikasi kecurangan dalam takaran produk Minyak Kita, di mana volume per kemasan 1 liter diduga hanya berkisar 700-800 ml. Dugaan ini memunculkan berbagai permasalahan, baik dari aspek perlindungan konsumen, kebijakan publik, maupun tata kelola industri minyak goreng.
ANALISIS PERMASALAHAN
Dalam perspektif hukum, praktik ini melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 8 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, dan timbangan sebagaimana yang dinyatakan dalam label kemasan.
Kebijakan subsidi minyak goreng melalui Minyak Kita memiliki beberapa kelemahan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan, antara lain:
- Ketergantungan Produsen Swasta
- Pengawasan yang lemah
- Regulasi harga yang rentan dimanipulasi
Jika dugaan ini terbukti, ada beberapa kemungkinan motif ekonomi yang melatarbelakangi praktik ini. Pertama, Harga bahan baku minyak goreng, yaitu crude palm oil (CPO), sering mengalami kenaikan. Untuk tetap memperoleh keuntungan dalam skema harga tetap, produsen bisa saja mengurangi volume minyak dalam kemasan. Dan ini menjadikan produsen swasta untuk menghindari kerugian akibat fluktuasi harga minyak sawit. Kedua, Dengan mengurangi 200-300 ml per kemasan, produsen dapat menghemat minyak dalam jumlah besar yang bisa dijual dengan harga pasar yang lebih tinggi di luar program subsidi.
SOLUSI & REKOMENDASI KEBIJAKAN
Untuk mengatasi dugaan kecurangan ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain:
- Audit dan Investigasi Menyeluruh
Pemerintah harus melakukan audit mendalam terhadap produsen dan distributor Minyak Kita untuk memastikan kesesuaian takaran dengan standar yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, perlu diberikan sanksi tegas, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. - Peningkatan Pengawasan dan Standarisasi Pengemasan
BPOM dan Kementerian Perdagangan harus menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap industri minyak goreng, termasuk inspeksi berkala dan mekanisme pelaporan oleh konsumen terkait penyimpangan takaran. - Reformasi Kebijakan Subsidi Minyak Goreng
Pemerintah perlu mengevaluasi kembali skema subsidi Minyak Kita dengan mempertimbangkan opsi subsidi langsung kepada masyarakat atau skema insentif bagi produsen yang mematuhi standar kualitas dan takaran. - Pemberdayaan Konsumen
Edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen dan cara memverifikasi volume minyak goreng dalam kemasan perlu ditingkatkan. Pemerintah dapat menyediakan kanal pengaduan yang lebih mudah diakses agar pelanggaran dapat segera dilaporkan.
Dugaan kecurangan dalam takaran Minyak Kita merupakan permasalahan serius yang mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan subsidi minyak goreng. Jika terbukti benar, praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah, produsen, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat tanpa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Penulis :
Achmad Faizal Nasrullah Kuncoro
Wakil Sekretaris Jendral PB HMI & Direktur Research PARWA INSTITUTE (Party Watch Institute)