Politikamalang – Setelah kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, Gunawan HS harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan surat panggilan bernomor: Spgl/8398/DIK.01.00/23/12/2024, tentang pemanggilan Gunawan HS sebagai saksi atas kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provisi Jatim tahun anggaran 2019-2022 lalu.
Atas panggilan tersebut, Gunawan HS yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 itu memenuhi panggilan KPK di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Jatim di Jalan Bandara Juanda no.38 Sidoarjo.
Dengan menggunakan Kijang Innova warna hitam, Gunawan HS tiba di gedung tersebut sekitar pukul 08.45, dan langsung menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2.
Di sela-sela pemeriksaan, Gunawan HS terlihat sempat keluar dari ruang pemeriksaan untuk menelpon.
Akan tetapi, sejak sampai di gedung BPKP sampai keluar, Gunawan tidak mau bertemu dengan wartawan, yang sejak pagi menunggu di ruang parkiran yang bersebelahan dengan pintu masuk BPKP.
Sementara, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa saat ini tengah dilakukan pemanggilan Gunawan HS untuk didengar keterangannya sebagai saksi, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.
“Benar, tim penyidik melakukan pemeriksaan para saksi, ada tujuh saksi dalam kapasitas anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, tapi saya belum terinfo apakah hadir semua atau tidak,” ucapnya.
Akan tetapi, ketika ditanya tentang garis besar dalam pemeriksaan tersebut, Tessa mengaku tidak mengetahui tentang materi pemeriksaan itu.
“Pemeriksaan itu dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, untuk materi pemeriksaan saya belum tahu, itu sudah masuk materi, dan hanya penyidik yang tahu,” tegasnya.
Sebagai informasi, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil, yakni Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.
Gunawan sendiri, saat peristiwa itu berlangsung adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan diduga menerima dana hibah senilai Rp29 miliar.