Share

Kasus Dugaan Mark Up Paket Bansos Covid 19 3 Tahun Mangkrak Tanpa Kepastian Hukum

Politikamalang
Ilustrasi/politikamalang

Share

PolitikamalangNasional, Kasus dugaan mark up anggaran paket sembako sebagai bantuan sosial (bansos) Covid 19 Kota Makassar sudah masuk pada tahun ketiga. Kasus yang bermula dari adanya laporan masyarakat yang dimulai pada Mei 2020 seakan-akan hilang dan tertutup.

Dilansir dari Detik News dijelaskan bahwa Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan mengusutnya dengan memeriksa sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengecek dugaan kerugian negara lama kasus ini. Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan status dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) sembako untuk pandemi COVID-19 di Kota Makassar ke penyidikan. Polisi menemukan beberapa pelanggaran dalam kasus ini.

“Mandeknya kasus ini merupakan suatu hal yang buruk. Apalagi dugaan mark up yang dilakukan adalah bantuan paket bagi masyarakat yang disaat bersamaan harus berjuang untuk hidup melawan virus Covid 19. Aparat penegak hukum yang telah menangani kasus tersebut segera bergerak lebih cepat khususnya dalam penetapan tersangka. Hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi yang melakukan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah diambil atau dikurangi haknya” ujar Tri selaku mahasiswa Sulsel.

Iklan

Salah satu hal yang dianggap menghalangi dan membuat mandek kasus ini karena hasil audit BPK RI yang belum keluar. Hasil audit terkait kerugian negara pada kasus mark up paket sembako Covid 19 justru terkesan ditahan.

Terhitung sejak ditangani Mei 2020, penanganan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel belum juga memberikan kepastian hukum. Kasus tersebut terbilang mangkrak di tahap penyidikan tanpa ada penetapan tersangka.

“Tidak masuk akal jika hasil audit belum keluar tapi didaerah yang lain dengan kasus yang sama sudah selesai bahkan sudah ada penetapan tersangka. Kami berharap besar kasus ini segera menemui titik terang” ujar Tri

Sekedar diketahui, sejak kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa diantaranya ada mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir serta eks Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar saat itu, Iqbal Suhaeb. (Anis)