Share

Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya. (Foto: Agus N/Politikamalang)
BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya. (Foto: Agus N/Politikamalang)

Share

PolitikamalangKota Malang, BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis, termasuk untuk korban kecelakaan. Baik itu kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda yang melibatkan pengendara lain.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya, dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK di ruang pertemuan BPJS Kesehatan KC Malang, Jumat (23/6/2023).

dr Roni menjelaskan, semua kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan. Hanya saja prosedurnya harus ada Laporan Polisi (LP).

Iklan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya, dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK. (Foto: Agus N/reportase malang)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya, dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK. (Foto: Agus N/politikamalang)

Jadi jangan karena takut karena korban ini tidak punya SIM atau tidak menggunakan helm dan sebagainya, terus tidak berani lapor polisi, jangan. Tetap, begitu terjadi kecelakaan lalu lintas harus lapor Polisi.

“Sebab kalau tidak ada laporan polisi ya tidak bisa. Tapi kalau ada laporan Polisi, itu bisa kami jamin,” jelasnya.

Walaupun itu kecelakaan tunggal atau jatuh sendiri, itu tetap harus laporan Polisi. Nanti polisi akan menerbitkan LP. Kemudian dari LP itu nanti sudah terkoneksi dengan sistemnya Jasa Raharja.

Selanjutnya Jasa Raharja akan melihat apakah ini kecelakaan tunggal atau ada musuhnya. Kalau kecelakaan tunggal, maka Jasa Raharja menerbitkan surat tidak dijamin. Dan otomatis akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Tapi kalau ini ternyata bisa dijamin, maka Jasa Raharja akan menjamin sampai 20 juta. Selebihnya BPJS Kesehatan.

“Prinsipnya adalah dijamin Jasa Raharja sampai plafonnya habis. Setelah itu dijamin BPJS Kesehatan sampai selesai,” ungkapnya.

“Jadi tidak ada kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Semua dijamin selama mengikuti prosedur,” tandasnya. (Agus N)