Share

Kembali Bertugas Sebagai Bupati, Sanusi Tinjau Perbaikan Jalan di Desa Randugading

Tinjau jalan rusak
Bupati Sanusi meninjau perbaikan jalan di Desa Randugading (Foto: Prokopim Setda Kab. Malang)

Share

Politikamalang – Bupati Malang, Sanusi, kembali bertugas sebagai kepala daerah. Usai menyelesaikan cuti masa kampanye Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Pada kesempatan tersebut, Sanusi langsung meninjau perbaikan jalan Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang sepanjang 900 meter. Yang menelan biaya Rp 124 juta dari insentif desa.

Jalan ini merupakan akses menuju sumber mata air dan jalan penghubung ke Desa Jatisari, Kabupaten Malang.

Iklan

“Alhamdulilah jalannya sudah bagus, mudah-mudahan semua jalan di Desa Randugading membuat ekonomi masyarakat semakin meningkat,” ucap Sanusi, Minggu (24/11/2024).

Snausi berharap setiap desa yang ada di Kabupaten Malang dapat menghasilkan minimal satu inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Menurutnya komoditi buah durian juga menjadi pusat perhatian di desa ini, terlebih juga ditemukan sumber mata air.

“Nantinya saya berharap Desa Randugading dapat berinovasi dengan hasil perkebunan duriannya. Sekaligus dapat memanfaatkan sumber mata air yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Sanusi juga menghadiri Istighosah Kubro Ranting Muslimat NU, di Masjid Al-Ikhlas Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang di pagi hari.

Perlu diketahui, dengan berakhirnya tahapan kampanye, maka berakhir pula masa cuti kepala daerah. Khususnya petahana yang mencalonkan dirinya menjadi Kepala Daerah.

Hal ini berdasar keputusan Kemendagri yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan 30 Agustus 2024.

Hal tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi Kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, dan termaktub pada Pasal 70 ayat , 3, 4, dan 5.