Share

Ketua Komisi D DPRD Jatim Usulkan Raperda sebagai Payung Hukum bagi Transportasi Publik

Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim

Share

Politikamalang.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Abdul Halim ketika dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026) akan menuntaskan Raperda tentang Transportasi Publik Terintegrasi dimana Raperda tersebut masuk tahap perencanaan dalam Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.  

Halim menjelaskan, Kebijakan Raperda yang menjadi inisiatif Dewan Jatim ini untuk memantau program TransJatim yang sudah berjalan 3 tahun hingga sekarang ini.

Landasan hukum ini sangat berguna agar program berbasis kerakyatan bisa benar-benar dinikmati oleh warga Jatim, khususnya dalam hal pelayanan transportasi.

“Sampai saat ini, sudah ada 8 koridor, yang jelas terus kita kembangkan untuk memberikan pelayanan transportasi berbasis kerakyatan. Dimana rakyat benar-benar mendapat transportasi publik yang layak dan murah,” ungkap Halim.

Menurut Halim, usulan rancangan Perda ini masih harus melalui banyak tahapan. Komisi D DPRD Jatim mendorong agar Perda ini bisa sebagai payung hukum TransJatim.

“Kendalanya masih terus kita komunikasikan. Salah satunya sarana angkutan penghubung dari Trans Jatim ke Angkot. Komisi D berharap bahwa pelayanan transportasi di Jatim bisa terakses hingga ke pedesaan,” ujarnya.

Melihat tingginya angka kecelakaan kendaraan roda dua di Jatim, menjadikan moda transportase TransJatim sebagai solusi aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Dengan adanya bus TransJatim yang sudah berjalan, bisa menurunkan angka lakalantas pengendara roda dua. Manfaat lain seperti kemudahan layanan transportasi murah bagi masyarakat umum”, tutur Halim.

Sebagaimana diketahui dengan hadirnya 8 Koridor TransJatim dapat mempermudah akses layanan transportasi publik mulai dari Surabaya, Gresik, Madura, Mojokerto, Jombang, Malang, Lamongan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.