Share

Komisi C Soroti Minimnya RTH Publik di Kota Malang

Komisi C Soroti Minimnya RTH Publik di Kota Malang
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin

Share

Politikamalang – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menyoroti masih minimnya luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Malang yang saat ini baru mencapai 3,44 persen. Angka tersebut masih jauh dari ketentuan undang-undang yang mengamanatkan ketersediaan RTH sebesar 30 persen dari total wilayah kota yang terdiri dari RTH publik 20 persen dan RTH privat 10 persen.

Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi landasan untuk meningkatkan luasan ruang hijau secara bertahap dan terukur setiap tahun.

“Data yang ada menunjukkan RTH publik Kota Malang masih sekitar 3,44 persen. Ini masih sangat jauh dari amanat undang-undang yang mensyaratkan 20 persen,” ujar Anas.

Ia menilai salah satu opsi penambahan RTH publik dapat dilakukan melalui revitalisasi dan optimalisasi aset milik Pemerintah Kota Malang yang masih berpotensi dikembangkan menjadi ruang hijau. Langkah tersebut dinilai penting mengingat karakteristik Kota Malang sebagai kawasan perkotaan dengan kepadatan penduduk yang terus meningkat.

Anas menekankan bahwa keberadaan RTH tidak hanya berfungsi sebagai kawasan ekologis dan paru-paru kota, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman padat. Tentu, dibutuhkan kreativitas dan strategi perencanaan yang baik dalam mewujudkan misi tersebut.

“Penambahan RTH publik perlu diprioritaskan, terutama di tengah-tengah perkampungan. Selain menjaga kualitas lingkungan, ruang hijau juga dapat menjadi ruang publik yang memperkuat interaksi warga,” kata anggota fraksi PKB ini.

Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memaksimalkan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari kawasan perumahan sebagai bagian dari pengembangan RTH. Bahkan, kawasan pemakaman juga dinilai dapat diintegrasikan dalam konsep ruang hijau agar pengelolaannya lebih terencana dan tidak berjalan secara parsial.

Di sisi lain, Anas menegaskan pentingnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan yang berpotensi mengurangi luasan ruang terbuka hijau. Menurutnya, upaya perlindungan lahan hijau harus berjalan beriringan dengan program penambahan RTH baru. Hal ini harus seiring dengan penguatan regulasi dalam hal tata ruang kota.

“Alih fungsi lahan harus diperketat. Jangan sampai lahan yang berpotensi menjadi ruang hijau justru berkurang. Karena target 30 persen itu merupakan mandat undang-undang yang harus diwujudkan,” tegasnya.

Ia berharap Perda RTH yang tengah dibahas dapat menjadi instrumen efektif untuk memastikan peningkatan luasan ruang terbuka hijau secara berkelanjutan, sehingga target yang ditetapkan pemerintah pusat dapat dicapai secara bertahap di Kota Malang. Ia juga mendorong adanya keberpihakan anggaran dari pemerintah daerah sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan berbagai target dan strategi tersebut.