Share

Komisi E DRPD Jatim Siap Perjuangkan Hak Disabilitas Melalui Raperda Terbaru

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas

Share

Politikamalang.com – Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Puguh Wiji Pamungkas berikan penjelasan mengenai pentingnya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan dan perlindungan bagi penyandang Disabilitas, saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (13/04/2026).

Dalam keterangannya, Puguh menjelaskan mengenai Perda yang telah dirancang sebelumnya tepatnya pada tahun 2013 dimana peraturan yang tertuang hanya melalui pendekatan sosial (charity based).

Sedangkan dalam revisi Perda terbaru, dijelaskan bahwa segala peraturan yang dibuat harus bisa digunakan untuk menjamin pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

Ia menambahkan bagaimana Perda ini nantinya bisa menjadi landasan secara hukum bagi seluruh aspek mulai dari tingkat pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, hingga ketenagakerjaan. 

“Raperda ini sebagai bentuk strategis untuk merubah peraturan lama, dari yang sifatnya charity based menjadi human rights based,” ungkap Puguh. 

Puguh lalu menegaskan bahwa dalam proses pembentukan Raperda ini, pihaknya telah menerima berbagai usulan dari berbagai macam koalisi maupun komunitas disabilitas.

Menurutnya, dengan adanya berbagai usulan dan masukan ini, dinilai sebagai kebutuhan yang pokok karena berasal langsung dari pelaku atau pengguna yang ada di lapangan.

“Teman-teman Disabilitas ini merasakan kondisi yang ada di masyarakat, sehingga masukan mereka diharapkan bisa menyempurnakan isi regulasi Raperda ini,” ujar Puguh. 

Ia juga membahas mengenai isu pendidikan yang menjadi perhatian serius, khususnya berkaitan erat dengan penerapan sekolah inklusi.

“Saat ini, masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya menerima anak-anak penyandang disabilitas,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Puguh menyampaikan bahwa DPRD Jawa Timur rencananya akan menggelar rapat lanjutan dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lintas Sektor agar Raperda ini dapat segera terselesaikan.

Pelaksanaan rapat tersebut, rencananya akan mulai digelar pada pekan depan dan nantinya akan diikuti berbagai OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dispora, KONI, Dinas Perhubungan hingga PUPR. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Komisi E ingin mengetahui sampai mana pemahaman OPD mengenai isu-isu tentang Disabilitas,” tutur Puguh.