Politikamalang – Calon Bupati (Cabup) Malang Drs HM Sanusi MM komitmen mengawal Perda Anti Maksiat di Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan saat menghadiri pengajian umum Majelis Maulid Bijahil Mustofa. Yang digelar di Dusun Bulurejo, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Selasa malam (12/11/2024) .
Dihadapan jema’ah pengajian umum majlis maulid wat ta’lim bijahil Mustofa, Cabup nomor urut 1 ini berjanji akan tetap konsisten mengawal Perda Anti Maksiat di Kabupaten Malang. Termasuk menolak pendapatan dari retribusi minuman keras (miras) dan prostitusi.
Sebab, retribusi minuman keras (miras) dan prostitusi dapat digolongkan sebagai syubhat atau masih samar hukumnya. Namun, minuman keras (miras) dan prostitusi tersebut haram dalam Islam.
“Perda Antimaksiat harus ada, Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus bersih dari hal-hal bersifat syubhat, retribusi dari miras dan prostitusi dapat digolongkan sebagai syubhat,” ucap Sanusi.
Bahkan, lanjut Sanusi, dirinya pernah menyuarakan penolakan PAD yang ‘dicemari’ hal-hal yang tidak halal, saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tahun 1999 silam.
Penolakan itu disampaikan saat dirinya pertama kali mengikuti sidang paripurna yang menginterupsi Bupati HM Said (almarhum) yang tengah membacakan pendapatan dari pajak dan retribusi di Kabupaten Malang.
“Kala itu, saya langsuran berdiri, saya interupsi Pak Bupati. Saya mohon yang retribusi miras dan prostitusi untuk dihapus. Saya yakin (pendapatan) Kabupaten Malang cukup, tidak perlu dari dua retribusi itu. Karena itu hukumnya haram bagi orang Islam,” cerita Sanusi.
Meski hanya sekedar interupsi, lanjut Sanusi, kala itu dirinya sempat mengancam walk out jika dua retribusi itu disahkan, “Saat itu saya sebagai Ketua Fraksi PKB, menyatakan menolak dan menentang. Kalau dipaksakan, saya walk out,” tegas pria lulusan IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Reaksi dari Bupati HM Said sendiri ketika itu cukup positif, dengan menyarankan agar ketika pembahasan Anggaran di DPRD, Sanusi bisa meminta dua retribusi tersebut untuk dihapus.
Apa yang dilakukan Sanusi mendapat dukungan penuh PCNU Kabupaten Malang. Bersama Gus Farihin, menggerakan seluruh pengurus PCNU dan PAC untuk beramai-ramai mendatangi DPRD Kabupaten Malang untuk meminta dihapuskannya pendapatan dari yang haram, dan DPRD Kabupaten Malang pada akhirnya menerima usulan tersebut.
“Atas usulan NU, akhirnya DPRD membuat Perda Anti Maksiat, yang melarang peredaran miras dan prostitusi. Sehingga di Kabupaten Malang pendapatan itu dihapus dan sekarang APBD-nya halal thoyyiban,” ulasannya.
Untuk itu, tambah Sanusi, Perda Anti Maksiat itu akhirnya ada, akan tetapi jika masih ada miras atau praktek-praktek prostitusi, itu sudah masuk ranah kepolisian.
“Alhamudillah sampai sekarang, Perda Anti Maksiat itu pertama kali dari Kabupaten Malang dan diikuti oleh kabupaten-kabupaten yang lain yang semangat amar ma’ruf nahi mungkar-nya sama dengan kita,” tegas Sanusi.
“Dan saya berjanji, jika terpilih nanti akan tetap konsisten dengan Perda Anti Maksiat sekaligus menjaga Kabupaten Malang sebagai daerah yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” pungkasnya.