Politikamalang – Panitia khusus (Pansus) Pembebasan Bangunan Eks Cucian mobil di Exit Tol Madyopuro meminta Pemkot Malang bersikap tegas. Untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang masih berdiri di lahan tersebut.
Ketua Pansus, Bayu Rekso Aji memberikan gambaran komprehensif mengenai situasi, hambatan, serta rekomendasi tindakan yang perlu diambil. Dalam rangka mengatasi kendala pembebasan bangunan di jalan Ki Ageng Gribig. Dimana dampaknya menghambat kelancaran arus lalu lintas menuju entrance dan exit tol.
“Permasalahan dimulai saat adanya perbedaan antara permohonan luasan tanah, dengan luasan yang tertera di sertifikat,” ujarnya di ruang rapat DPRD Kota Malang, Kamis (7/9/2023).
Akibat hal tersebut, pemilik tanah dan
bangunan merasa tidak mendapatkan hak ganti untung yang sesuai. Selain itu ternyata sebagian tanah yang bukan termasuk dalam sertifikat hak tersebut teridentifikasi sebagai tanah milik negara.
Pansus sendiri telah melakukan pemantauan lapangan, mencari dan menggali informasi dari berbagai pihak dan instansi serta Perangkat Daerah terkait.
“Hasil pemantauan menunjukkan bahwa ada bangunan di lahan aset negara menolak untuk dipindahkan. Sehingga menghadirkan hambatan yang signifikan terhadap kelancaran arus lalu lintas menuju entrance dan exit tol. Serta juga mengurangi estetika penataan kota,” ungkapnya.
Karena itu Pansus kemudian mendesak Pemkot Malang lebih bersikap tegas dan berani eksekusi bangunan yang berada di Jalan Ki Ageng Gribig yang menuju exit tol tersebut.
Pansus yakin bahwa eksekusi sesuai dengan regulasi akan membantu memulihkan lahan ini untuk penggunaan yang lebih baik sesuai dengan perencanaan perkotaan.
“Kami harapkan, paling lambat 20 September ini. Sebelum masa jabatan Walikota berakhir,” pungkasnya.