Politikamalang – Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian pembangunan 3 pasar DPRD Kota Malang mengelar audiensi dengan Pedagang Pasar Besar di Ruang Rapat Internal DPRD Kota Malang, Selasa (4/7/2023). Audiensi ini dilakukan terkait dengan rencana pembangunan Pasar Besar Malang yang sudah direncanakan.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Pansus , Arief Wahyudi , SH dan diikuti oleh semua anggota Pansus. Serta perwakilan pedagang pasar serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.
Ketua Pansus DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan, saat ini kondisi Pasar Besar Malang sudah tidak layak, dan perlu adanya perbaikan dengan system apapun. Karenanya dibutuhkan kesepakatan dan komitmen bersama antara pedagang dengan pemerintah terkait dengan kondisi Pasar Besar tersebut.
“Entah nanti pasar itu dibongkar, dibersihkan atau direnovasi itu adalah masalah lain, yang penting saat ini pemerintah kota Malang harus hadir untuk membenahi pasar besar,” kata Arief Wahyudi kepada perwakilan pedagang.
Menurutnya, saat ini progres soal Pasar Besar Malang sudah menunjukkan track yang positif. Hal ini dikarenkan perjanjian kerjasama dengan PT Matahari sudah diputus, sehingga kebijakan soal renovasi atau perbaikan pasar ada pada pemerintah.
“Yang penting pedagang harus sepakat dulu bahwa Pasar Besar perlu perbaikan,” ujarnya.
Disamping itu dikatakan Arief, DPRD juga aktif mengawal baik ke DPR-RI Komisi VI , ke Kementerian Perdagangan sampai ke kementerian PUPR di Jakarta.
“Upaya tersebut kami lakukan karena sebagai warga Malang kami ingin pasar Besar bisa menjadi ikon perbelanjaan warga Malang raya dan sekitarnya seperti saat kejayaannya dulu,” tandasnya.
Karena itu dengan komunikasi yang intens antara para pedagang , Pansus dan Pemerintah Kota Malang InsyaAllah apa yang menjadi keinginan bersama atas perbaikan pasar Besar akan bisa terwujud.
“Baik Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang ( P3BM ) maupun Himpunan Pedagang Pasar Malang ( HIPPAMA ) semua harus duduk sejajar dan saling menghargai. Karena semuanya bermuara pada satu tujuan untuk bagaimana agar pasar Besar sebagai tempat mencari nafkah bersama menjadi ramai kembali,” tandasnya.
Wakil Ketua Pansus , Lookh Makhfud mengatakan jika Pasar Besar Malang merupakan aset daerah, sehingga pemerintah kota memiliki hak untuk merawat dan melakukan revitalisasi terhadap pasar tersebut.
“Perlu ditingkatkan komunikasi antara OPD dengan DPRD, kemudian menyerap aspirasi para pedagang, hal itulah nanti yang akan kami bahas dalam pansus tentang Pasar,” ujar Lookh Makhfud.
Iwan Mahendra, sebagai Anggota Pansus mengatakan jika saat ini Pasar Besar membutuhkan renovasi dan revitalisasi, sehingga dibutuhkan kesepakatan bersama antara pedagang dengan Pemerintah Kota Malang.
Senada, Anggota Pansus lainnya, Trio Agus Purwono menegaskan jika pedagang sepakat dengan adanya revitalisasi Pasar Besar Malang. Maka nantinya akan dicarikan anggaran baik dari pemerintah pusat, ataupun dari APBD Kota Malang.
“Asalkan pedagang sepakat, maka jika tidak ada anggaran dari pusat, maka akan kami upayakan dari APBD,” kata Trio.