Politikamalang — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (8/4/2026).
Ketua Pansus, Muhammad Anas Muttaqin menyatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap draf ranperda tersebut.
“Pansus DPRD Kota Malang telah membaca, menelaah, mencermati, mendiskusikan, dan membahas draf Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran dengan baik dan mendalam,” ujar Anas.
Ia menambahkan, dari hasil pembahasan tersebut, Pansus menyusun sejumlah rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola parkir di Kota Malang.
Salah satu rekomendasi utama adalah perlunya pemetaan menyeluruh terhadap jumlah titik parkir, baik dari sektor retribusi maupun pajak parkir.
“Perlu adanya pemetaan secara menyeluruh terkait jumlah titik parkir di Kota Malang, sehingga ada data komprehensif mengenai seluruh titik parkir resmi,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga mendorong adanya kajian terbaru terkait potensi pendapatan daerah dari sektor parkir. Menurutnya kajian ini penting agar ada panduan dan tolok ukur yang jelas terkait target pendapatan dari sektor retribusi dan pajak parkir.
Dalam laporan tersebut, Pansus menekankan bahwa penyelenggaraan perparkiran harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni pelayanan, ketertiban, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Spirit dari penarikan retribusi adalah pelayanan. Pemerintah Kota Malang harus memberikan jaminan yang jelas terkait standardisasi pelayanan dan keamanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pansus juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi mitra pengelola parkir. Dimana Pemerintah Kota Malang perlu memberikan regulasi yang jelas dan kepastian hukum, mulai dari sistem pembayaran, bagi hasil hingga atribut seperti seragam, karcis, dan rambu.
Terkait peningkatan PAD, Anas menegaskan bahwa perbaikan tata kelola parkir harus berdampak nyata.
“Perbaikan tata kelola perparkiran harus berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah dengan target yang terukur dan perencanaan yang sistematis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pansus juga mendorong modernisasi dan digitalisasi dalam pengelolaan parkir di Kota Malang.
“Perlu adanya modernisasi dan digitalisasi dalam tata kelola perparkiran dengan mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Anas menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam implementasi regulasi tersebut.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memiliki goodwill dan political will yang kuat dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah ini,” pungkasnya.
Laporan hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Malang dalam tahap pembahasan selanjutnya sebelum ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.



