Share

PB HMI Tuntut PT PANI Bertanggung Jawab Atas Persoalan Konflik PSN PIK 2 Di Masyarakat

Politikamalang
Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa PB HMI, Maryadi Sirait. (Foto: Ist/politikamalang)

Share

Politikamalang – Nasional, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Banten. Minggu, (01/12/24)

Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa PB HMI, Maryadi Sirat menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek PIK 2. Proyek PIK 2 yang dijadikan PSN pada masa Pemerintahan sebelumnya belum ada perencanaan yang matang. Sehingga memicu adanya konflik di kalangan masyarakat setempat dengan pengembang PIK 2.

Rencana Pemerintah yang di sampaikan Menteri ATR/BPN untuk mengkaji ulang adalah langkah yang tepat untuk memberikan kajian ulang dalam pengerjaan PSN PIK 2.

Iklan

Dengan adanya kajian ulang dari Pemerintah, menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membela kepentingan dan hak – hak rakyatnya terutama di wilayah terdampak PSN PIK 2 ini.

”Sebagai penyambung lidah rakyat, kami PB HMI menyoroti PSN PIK 2 ini perlu pengkajian ulang yang melibatkan Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat untuk menemukan solusi yang dapat memberikan dampak sosial dan nilai ekonomi untuk masyarakat. Di sisi lain, aspek lingkungan dan alih fungsi hutan lindung belum ada penurunan status ke Hutan Konversi menjadi Hutan Penggunaan Lahan (HPL)”, tutur Maryadi yang juga Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Indonesia.

Masyarakat diketahui menjual tanah yang diperuntukan PSN PIK 2 ini di jual dengan harga di bawah pasar. Sehingga, harga yang harusnya dapat memberikan ketenangan untuk masyarakat membuat tidak tenang. Dampak ini akan menajdi potensi Ketimpangan Sosial yang jauh lebih besar dari wilayah lain.
“Kami mendorong PT PANI untuk terbuka kepada publik dan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan. Transparansi dan partisipasi publik sangat penting agar proyek strategis nasional ini tidak menimbulkan masalah baru dan merugikan masyarakat seperti sengketa tanah pembangunan PIK 2”, lanjut Maryadi

Menanggapi klarifikasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang terkesan menghindar dari pertanyaan krusial terkait status 1.500 hektar yang masih menjadi hutan lindung. “Pernyataan PANI tidak menjelaskan status 1.500 hektar lahan hutan lindung dan nasib masyarakat terdampak. Kami menuntut PANI untuk transparan dan proaktif melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan PIK 2, serta mengungkap secara rinci upaya mitigasi dampak lingkungan dan sosial’, lanjut Maryadi

Peristiwa kerusuhan di Teluknaga yang dipicu oleh kecelakaan truk tanah proyek PIK 2 menjadi bukti nyata kelalaian PANI. “Insiden ini menunjukkan bahwa PANI mengabaikan keselamatan warga dalam menjalankan operasional proyek. Pengamanan oleh PANI yang berujung pada eskalasi konflik merupakan langkah yang tidak tepat dan justru menimbulkan ketakutan di masyarakat”, ungkap Maryadi

Menyoroti potensi penggusuran berskala besar yang dapat terjadi akibat proyek PIK 2. Proyek yang skala besar seperti ini seringkali menimbulkan ketidak tenangan masyarakat. Karena akan terjadinya penggusuran lahan dan rumah warga. Peran pemerintah pusat harus hadir dalam melindungi masyarakat.

PB HMI mengharapkan Kementerian ATR/BPN dan DPR RI Komisi II dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengkaji ulang PSN PIK 2. “Kajian ini harus menyeluruh dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup, termasuk keanekaragaman hayati, kualitas air dan potensi bencana alam. Kami berharap Pemerintah Pusat dan DPR juga dapat memastikan bahwa pelaksanaan PSN PIK 2 tidak menimbulkan ketidakadilan sosial, memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, dan menjamin kelestarian lingkungan.”

Oleh karena itu, PB HMI menuntut PANI untuk menghentikan sementara pembangunan PIK 2 dan melakukan evaluasi menyeluruh, serta bertanggung jawab atas kerugian yang diderita masyarakat akibat kelalaian mereka.
“Kami juga meminta Bupati Tangerang dan Pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikan sementara waktu pembangunan PIK 2 dan kami juga mengharapkan atensi langsung DPR RI untuk monetoring dan mengevaluasi operasionalisasi pembangunan yang melanggar peraturan. PT PANI harus bertanggung jawab atas dampak permasalahan kesehatan, ekonomi, dan sosial yang muncul dari proses pembangunan yang dikerjakan secara serampangan dan melawan hukum”, tambah Maryadi

Tidak hanya itu PB HMI juga menyerukan kepada Kapolri untuk membebaskan warga yang ditangkap dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani konflik sosial. “Kami mengingatkan kepada PANI bahwa pembangunan PIK 2 adalah hasil dari Kebijakan Pemerintah, sehingga masyarakat berhak bersuara dalam mengkritisi kebijakan yang telah di buat. Negara ini tidak lagi di pegang kendali oleh Oligarki, Negara ini harus berjalan sesuai dengan aturan konstitusi dan mengedepankan hak – hak masyarakat,” pungkas Maryadi.

“PB HMI berharap agar PSN diprioritaskan pada proyek-proyek yang dapat menambah nilai ekonomi, menghidupkan perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja, dan mendukung hilirisasi sumber daya alam,” tutup Maryadi.