Share

Pemkot Malang Serahkan Bantuan Keuangan Partai Politik

Politikamalang
Foto bersama perwakilan 10 partai penerima bantuan keuangan Parpol. (Foto: Ist/politikamalang)

Share

PolitikamalangKota Malang, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyerahkan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2023. Bertempat di ruang sidang Balai Kota Malang, kegiatan dihadiri langsung Walikota Malang, Drs. Sutiaji, Selasa (20/6/2023).

Total ada Rp 6.554.820.000,00 yang diserahkan kepada 10 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Malang.

Dalam sambutannya, Walikota Malang, Sutiaji mengaku bersyukur pencairan dana keuangan bantuan kepada parpol melalui transfer tahun ini serentak dilaku hampir bersamaan.

Iklan

“Alhamdulillah dan bersyukur pada tahun 2022 kemarin tidak ada masalah dan kendala dalam pengadmintrasinya. Secara Management pelaporan keuanganya juga sudah benar dan tidak ada masalah,” ucapnya.

Politikamalang
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima bantuan keuangan partai politik. (Foto: Ist/politikamalang)

Lebih lanjut Sutiaji berharap gelaran Pemilu 2024 bisa berlangsung dengan damai. Karena Pemilu damai akan menelorkan para pimpinan yang representatif kepada masyarakat.

“Semoga Pemilu 2024 dapat berlangsung aman dan damai. Dan bisa menghasilkan pemimpin yang terbaik dan peduli dengan rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Dra Rinawati MM menjelaskan, penyerahan bantuan keuangan parpol dilakukan dalam rangka mendorong peran aktif partai politik. Untuk ikut serta dalam pendidikan politik kepada parpol dan masyarakat.

“Melalui proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara,” ujarnya.

Selain itu, Partai politik juga memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi penting bagi perubahan Demokrasi di Indonesia.

“Diantarnya mendorong terciptanya Reformasi politik dan institusi demokrasi Indonesia sebagai upaya membangun citra Demokrasi Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Rina, dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang – Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 5 tahun 2009, tentang keuangan kepada parpol dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertangungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.

Serta Peraturan Menteri Dalam negeri Nomer 78 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018. Tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan tata tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertangungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.

“Sasaran batuan keuangan parpol pemerintah Kota Malang kepada 10 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Malang,” sebutnya.

Adapun jumlah besaran bantuan keuangan berdasarkan surat keputusan Walikota Malang Nomer 188.45./53/35.73.112/2023 tentang penetapan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2023 sejumlah Rp 6.554.820.000,00 , dengan rincian :

1). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • Perolehan suara : 109.001
  • Dana yang diterima Rp.1.635.015.000

2). Partai Kebangkitan Bangsa

  • Perolehan suara : 65.609.
  • Dana yang diterima Rp.984.135.000

3). Partai Keadilan Sejahtera

  • Perolehan suara : 50.037
  • Dana yang diterima Rp.750.555.000

4).Partai Gerakan Indonesia Raya.

  • Perolehan suara : 45.398
  • Dana yang diterima Rp.680.970.000

5). Partai Demokrat

  • Perolehan suara : 39.072
  • Dana yang diterima Rp.586.080.000

6). Partai Golongan Karya

  • Perolehan suara : 34.705
  • Dana yang diterima : 520.575.000

7). Partai Nasional Demokrat

  • Perolehan suara : 28.319
  • Dana yang diterima : Rp. 424.785.000

8).Partai Amanat Nasional

  • Perolehan suara : 27.779
  • Dana yang diterima : Rp. 416.685.000

9).Partai Solidaritas Indonesia

  • Perolehan suara : 19.447
  • Dana yang diterima : Rp. 291.705.000

10). Partai Persatuan Indonesia

  • Perolehan Suara : 17.621
  • Dana yang diterima : Rp. 264.315.000

Hadir dalam penyerahan tersebut Walikota Malang DrsSutiaji, Wakil Walikota Malang Ir. H Sopyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Kartika, SE, MM, Kepala Bakesbangbangpol Kota Malang Dra.Rinawati ,MM serta Ketua dan Pengurus 10 Parpol penerima bantuan keuangan. (Agus N)