Share

Pemkot Malang Serukan Satpol PP Lakukan Penertiban PKL Dan Jaga Objek Vital Milik Pemerintah Daerah

Heru Mulyono selaku Kepala Satpol PP Kota Malang. (Ist.)

Share

Politikamalang – Pemerintah Kota Malang menyerukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari tugas kedinasan untuk menjaga dan melakukan pengamanan di kawasan Alun-alun Merdeka, Kota Malang (28/01/2026).

Pengamanam ini dilakukan sejak pukul 07.00-23.00 WIB. Pengamanan tersebut difokuskan pada penjagaan objek vital dan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Malang.

Heru Mulyono selaku Kepala Satpol PP Kota Malang menyampaikan bahwa, saat ini pihaknya masih menunggu parameter dan standar pelayanan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pengelola kawasan Alun-alun Kota Malang, khususnya terkait penataan pedagang kaki lima (PKL).

“Sementara ini kami menugaskan satu regu di setiap sif. Sejak pukul 07.00-23.00 WIB sudah aktif dengan fokus pengamanan objek vital dan BMD Pemkot Malang. Terkait PKL, kami masih menunggu arahan dan ketentuan dari DLH,” ujarnya.

Ia lalu menjelaskan, pengelolaan dan kebijakan di kawasan Alun-alun Kota Malang berada di bawah kewenangan DLH. Jika nantinya DLH menyatakan tidak diperbolehkan adanya PKL sama sekali, Satpol PP akan menyiapkan cara bertindak (CB) untuk melakukan penertiban.

“Apabila ada toleransi, misalnya pedagang asongan diperbolehkan tetapi tidak untuk gerobak. Dan, kami akan menyesuaikan pola pengamanan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku tersebut,” katanya.

Satpol PP juga menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh taman di Kota Malang tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas ataupun kegiatan berdagang bahi PKL, kecuali yang sudah mengantongi izin secara langsung dari Wali Kota.

Selain PKL, Satpol PP memastikan larangan tegas terhadap aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), termasuk kegiatan asusila, pengemis, serta aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

Sedangkan pengamen masih akan disesuaikan dengan parameter DLH karena dapat menjadi bagian dari hiburan publik.

“Yang jelas tidak boleh ada pertunjukan topeng monyet, karena kami mendapat protes dari pemerhati binatang,” uangkapnya.

Dalam pengamanan rutin, Satpol PP menurunkan satu regu beranggotakan 8–10 personel dengan pembagian 2 shift jam kerja, yakni pukul 07.00–15.00 WIB dan 15.00–23.00 WIB.

Pola ini nantinya akan diterapkan setiap hari karena potensi gangguan trantibum dinilai tinggi pada jam-jam tersebut.

Untuk waktu malam hari, pukul 23.00–07.00 WIB, Satpol PP menyiagakan 7–8 personel di Balai Kota Malang. Personel tersebut disiapkan untuk bergerak sewaktu-waktu apabila terjadi kejadian insidental di kawasan Alun-alun.

“Apabila dari DLH menugaskan penjaga malam dan membutuhkan personel tambahan, maka kami siap membantu jika sifatnya darurat secara bergantian dengan anggota yang sedang berjaga di Balai Kota,” ujarnya memungkasi.