Politikamalang.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Jum’at (22/05/2026) menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi untuk menerapkan berbagai kebijakan kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pemerintah saat ini mengambil kebijakan dalam upayanya untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara dan mengoptimalkan devisa hasil ekspor (DHE) agar dapat memberi manfaat dalam perekonomian di negeri ini.
Upaya ini terus dimatangkan dengan penerapan devisa hasil ekspor dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Kami akan melaporkan hasil pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.
Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan akan segera diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2026.
Untuk penerapannya sendiri, akan dilakukan secara bertahap dan akan dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama.
“Dalam penerapan nantinya terdapat berbagai tahapan, dan akan berlaku mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ungkap Airlangga.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk melakukan kolaborasi dengan badan yang telah dibentuk oleh pemerintah.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” tuturnya.
Pemerintah saat ini menyiapkan berbagai langkah pemantauan yang terintegrasi melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang akan memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis.
“Nanti bisa melalui Bea Cukai yang akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Sehingga, hasilnya akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.
Di satu sisi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas yang bisa saja memonopoli dan dianggap mengganggu pasar.
Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya, sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.
“Pemerintah harus melakukan pengawasan dengan benar, agar kita bisa menempatkan orang disana termasuk dari Kementerian Keuangan dan kementerian yang lain,” kata Purbaya



