Pemerintah menerbitkan kebijakan yang menurut Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), belum mampu menjawab ketimpangan ekonomi yang terjadi dalam negara.
Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) berpandangan bahwa upaya merevisi Undang undang BUMN tersebut menimbulkan adanya indikasi privatisasi BUMN melalui proses Initial Public Offering (IPO) yaitu dengan menawarkan saham BUMN ke publik sehingga kepemilikan saham BUMN tidak lagi seutuhnya dimiliki oleh Negara.
IPO BUMN dilakukan dengan tujuan utama untuk me-leverage modal. Namun demikian, proses IPO BUMN akan menghadapi berbagai kendala, antara lain pengelolaan yang tidak transparan, kurang rasional, dan beberapa di antaranya justru sarat akan KKN. Bahkan proses IPO pada sejumlah BUMN sarat akan kepentingan politik yang justru hanya menguntungkan segelintir orang.
Belum lagi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini disahkan pemerintah dianggap memberatkan masyarakat kecil dan cenderung tebang pilih terhadap barang yang dipajaki.
Setidaknya, ada beberapa hal yang patut dikritisi dalam UU HPP, salah satu yang menjadi sorotan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), yakni revisi Pasal 4A tentang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan tersebut menghapus barang kebutuhan pokok masyarakat dari barang yang sebelumnya tidak dikenai pajak.
Kemudian setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Omnibus Law ikonstitusional, maka pemerintah perlu membahas kembali dari awal seluruh pasal yang telah tertuang dalam Omnibus Law, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Maka melalui ini, kami Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia menyatakan sikap :
- Tolak Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pengelolaan BUMN perlu dikelola oleh orang yang berlatarbelakang profesional.
- Pemerintah perlu meninjai kembali UU Harmonisasi Pajak, termasuk poin penggunaan pajak pada jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial dan jasa keuangan. Yang melepas tanggung jawab negara kepada rakyat.
- Meminta pemerintah membahas ulang UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan ikonstitusional.
Demikian Pernyataan Sikap Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia, apabila pemerintah tidak merespon cepat Pernyataan Sikap ini dalam waktu 3×24 jam maka Instruksi Aksi Serentak BEM Ekonomi Se-Indonesia akan diterbitkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia.
*Cici Dwi Wulansari
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Trisakti
Badan Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia