Politikamalang – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM selaku Kuasa Pemilim Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang. Mengangkat Priyo Sudibyo, S.E, S.Sos menjadi Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
Selain pengangkatan direktur utama, Pj Wali Kota Wahyu juga mengangkat Wahjoe Darmawan, S.Sos sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Ir. Mohammad Fauzan Indrawan, MM selaku Direktur Teknik.
“Saya sampaikan selamat kepada jajaran direksi Perumda air minum Tugu Tirta Kota Malang yang baru saja diangkat. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mengingat, Tugu Tirta sebagai penyedia air minum bagi masyarakat Kota Malang, memiliki peran yang sangat strategis,” ucap Wahyu saat ditemui di Ruang Sidang Balaikota Malang, Jumat (19/7/2024).
Terpilihnya jajaran direksi ini telah melalui tiga tahapan seleksi. Diantaranya seleksi administrasi, UKK presentasi makalah, serta wawancara dengan panitia seleksi dan Pj. Wali Kota Malang selaku Kuasa Pemilik Modal. Periode jabatan direksi ini paling lama lima tahun sejak tanggal penetapan atau 19 Juli 2024.
“Terpilihnya tiga orang ini, sudah berdasarkan hasil panitia selesksi. Kemudian ada beberapa hal yang saya lihat sesuai dengan tujuan kita bersama maupun berbagai permasalahan di Perumda Tugu Tirta. Dan kapasitas tiga orang ini sudah yang paling sesuai,” terang Wahyu
Dengan telah diangkatnya Direktur Utama beserta jajaran direksi PDAM Tugu Tirta ini, Wahyu berharap agar persoalan air yang ada di masyarakat nantinya bisa segera teratasi.
Karenanya Wahyu meminta agar jajaran direksi yang baru memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Tugu Tirta. Serta dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota Malang.
“Termasuk dalam menjaga kualitas air, distribusi yang merata, pelayanan yang cepat dan responsif. Inovasi dan teknologi juga harus dimanfaatkan sebaik mungkin, agar bisa meningkatkan cakupan layanan air minum,” tuturnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan pengangkatan jajaran direksi Perumda Tugu Tirta ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Yang mana pada pasal 49 menyatakan bahwa pengangkatan calon anggota direksi terpilih dilakukan dengan keputusan KPM atau Kuasa Pemilik Modal untuk Perumda.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, saya Penjabat Walikota selaku kuasa pemilik modal Tugu Tirta, mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan ini. Sehingga ini sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkas Wahyu.