Politikamalang – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera dan pemadaman bergilir di sejumlah daerah, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Nasional Resources.
Dalam rangkaian penyidikan pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik menggeledah tiga lokasi utama, yakni Café de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Poin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari join investigation dalam penanganan perkara tersebut.
Dari Café de’Clan Signature, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000.
Dari Poin Money Changer, penyidik mengamankan 71 barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Sementara dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, aparat menyita 74 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp195 miliar (mengacu harga emas antam) serta valuta asing sekitar Rp476 miliar, sehingga total aset yang diamankan mencapai sekitar ±Rp671 miliar.
Pada hari yang sama, Rabu, 8 Juli 2026, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, tampak dijaga sejumlah prajurit TNI bersenjata laras panjang. Hingga Kamis, 9 Juli 2026, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengamanan tersebut maupun adanya hubungan langsung antara pengamanan rumah Jampidsus dengan penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi Hermanto.
Achmad Faizal N. Kuncoro, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini. Penyidikan harus terus dilanjutkan secara profesional, independen, terbuka, dan akuntabel tanpa intervensi dari pihak mana pun. Seluruh aliran dana, asal-usul aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah agar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Faizal.
Menutup pernyataannya, Faizal berharap Kortastipidkor Polri dapat terus mengembangkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan hingga seluruh rangkaian perkara terungkap secara utuh.
“Kami percaya Polri mampu mengusut perkara ini secara objektif dan tanpa pandang bulu. Penyidikan harus terus dikembangkan sampai seluruh fakta, aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terungkap berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tutup Faizal.



