Share

Ranperda Pajak Daerah Disahkan, Hanya Usaha Kuliner Beromzet Di Atas Rp15 Juta yang Wajib Kenakan Pajak

Ranperda Pajak Daerah Disahkan, Hanya Usaha Kuliner Beromzet Di Atas Rp15 Juta yang Wajib Kenakan Pajak
Ketua Pansus H. Indra Permana, SE, MM

Share

Politikamalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan yang dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) H. Indra Permana, SE, MM yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS, menandai tonggak penting reformasi fiskal daerah yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil.

Salah satu poin utama yang mendapat sorotan adalah kenaikan batas minimal omzet untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman, dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan.

“Ini bentuk keberpihakan kita terhadap pelaku UMKM. Jangan sampai pedagang kecil yang baru mulai usaha sudah terbebani pajak. Pajak PBJT bukan beban pengusaha, tapi titipan dari pelanggan yang disetorkan melalui pengusaha,” ujar politisi PKS yang akrab disapa Kaji Indra, dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (11/6/2025).

Dengan aturan baru ini, pelaku usaha makanan-minuman dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan akan bebas dari kewajiban mengenakan dan menyetor pajak kepada pemerintah. Sementara untuk pelaku usaha dengan omzet di atas batas tersebut, PBJT tetap diberlakukan sebagai bagian dari kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Pajak harus adil. Jangan samakan warung tenda pinggir jalan dengan restoran besar. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi soal keberlangsungan hidup ribuan keluarga pelaku UMKM,” tambah Kaji Indra.

Langkah tegas ini dinilai banyak pihak sebagai terobosan penting dalam menjaga iklim usaha kecil di Kota Malang agar tetap tumbuh. Tanpa terbebani pungutan yang tidak proporsional.

Kaji Indra juga menegaskan bahwa seluruh rancangan kebijakan pajak dan retribusi ini bukan hanya untuk mengejar target pendapatan. Tapi juga untuk menciptakan sistem fiskal yang berkeadilan, transparan, dan berdampak nyata bagi warga Kota Malang.

Pansus di bawah kepemimpinan Kaji Indra melibatkan kolaborasi intensif dengan perangkat daerah, BUMD, hingga berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha.

Semangat inklusif ini menjadi kekuatan utama dalam merumuskan rekomendasi yang pro-rakyat, seperti:

  • Penerapan e-pajak dan e-retribusi untuk mendorong transparansi dan efisiensi.
  • Evaluasi berkala tarif pajak dan insentif tahunan yang disusun berbasis data.
  • Perlindungan usaha mikro dengan alokasi dana PBJT untuk pengembangan dan pendampingan UMKM.
  • Penerbitan rutin Peraturan Wali Kota terkait insentif PBB agar tak membebani warga kecil.

Dengan selesainya pembahasan Ranperda ini, Kaji Indra menunjukkan bahwa kebijakan fiskal bisa menjadi alat keadilan sosial, bukan sekadar alat pemungutan.

“Bagi kami di PKS, setiap regulasi harus berpihak kepada yang kecil. Pajak bukan untuk memberatkan, tapi untuk memperkuat,” tutupnya.