Politikamalang – Kabupaten Malang, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Forkopimda Kabupaten Malang mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak kepada Peternak dan Pedagang Hewan se-Kabupaten Malang. Sabtu (14/05/2022).
Hadir dalam giat Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Kasdim Malang Mayor Arh Yoko Istianto, Kabag Ops Polres Malang Kompol I Made Prawira Wibawa, Kepala Disnakkeswan Kabupaten Malang Nur Cahyo, Kepala Disperindag Kabupaten Malang Agung Purwanto, beserta para Kepala Pasar Hewan dan Perwakilan Peternak/Pedagang Hewan Kabupaten Malang.
Sosialisasi yang bertempat di Gedung Rupatama Polres Malang ini menghadirkan sekitar 40 Peternak dan Pedagang Hewan se Kabupaten Malang.
“Sengaja kami hadirkan Bapak dan Ibu untuk membicarakan perihal penanganan penyakit PMK yang saat ini sedang menggejala di beberapa wilayah Jawa Timur,” Tutur Kapolres.
“Penyakit ini bukan hal baru seperti penyebaran Virus Covid-19. Diindikasikan tidak sampai 0,1 persen penyebarannya dari keseluruhan jumlah hewan ternak di Jawa Timur.” Imbuhnya
Pemerintah Kabupaten Malang melalui dinas Peternakan bersama TNI-Polri saling bahu membahu menangkal penyebaran virus PMK yang saat ini sudah terindikasi di Kabupaten Malang. Diantaranya di Kecamatan Singosari, Kecamatan Wajak, dan Kecamatan Gondanglegi.
Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam SE tersebut berisikan tentang diberlakukannya pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju Kabupaten Malang. Ditutupnya Pasar Hewan sampai batas waktu yang ditentukan.
Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH).
Melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan. Serta dilakukannya seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH. Kamis (12 Mei 2022)
Dalam paparan oleh Disnakkeswan Kabupaten Malang juga dijelaskan kerugian yang disebabkan oleh virus PMK yaitu :
1). Penurunan produksi susu
2). Kematian mendadak
3). Keguguran
4). Infertilitas (gangguan kesuburan)
5). Penurunan berat badan
6). Hambatan perdagangan dan hambatan ekspor.
Langkah-langkah yang sudah diambil Kepolisian bersama TNI dan Pemerintah telah melakukan sosialisasi penyakit PMK kepada masyarakat. Dikeluarkannya SE Bupati tentang PMK. Pengajuan bantuan obat-obatan kepada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Serta bekerjasama dengan Instansi terkait.
“Kita disini bersepakat untuk menyelamatkan para peternak hewan, pemilik tempat potong hewan, maupun para konsumen yang ada di wilayah hukum Polres Malang.” Tandasnya.
Penekanan juga disampaikan oleh Disnakkeswan apabila ditemukan gejala-gejala pada hewan terinfeksi PMK ini untuk segera melaporkan kepada petugas kesehatan maupun Kepolisian. (Faiz)