Share

Reses Aggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi, Warga Keluhkan Toko Miras Dekat Tempat Ibadah

Serap Aspirasi Anggota DRPD Kota Malang, Arief Wahyudi. (Foto: Agus N/politikamalang)

Share

Politikamalang – Keberadaan toko minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang menuai protes dari warga. Pasalnya keberadaan toko miras ini berdekatan dengan pondok pesantren dan tempat ibadah.

Hal ini dikeluhkan warga saat menghadiri reses serap aspirasi Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, SH di kantor Ranting NU Klojen, Senin (18/2/2025).

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mendorong adanya peninjau ulang izin toko miras tersebut. Karena peran masyarakat tidak dilibatkan.

Mereka memang sudah mengajukan izin ke pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS). Tapi ada satu hal yang tidak dipahami oleh mesin OSS, bahwa masyarakat disana tidak menghendaki adanya toko minuman keras.

“Pengusaha ini rupanya sudah mempunyai izin melalui OSS, tetapi OSS itupun ketika izin itu dikeluarkan DPMPTSP kan ada rekomendasi dari Diskoperindag. Salah satu pasal di dalam perda pengaturan penjualan minuman beralkohol itu peran serta masyarakat ada, ternyata ini dilewati,” ungkapnya.

“Masyarakat sekitar tidak mengetahui sama sekali bahwa akan ada pembukaan toko miras itu, tapi izin itu sudah muncul,” imbuhnya.

Arief berharap agar masyarakat tidak sampai turun ke jalan, sehingga pemerintah diharapkan bisa meninjau kembali perizinan itu. Karena lokasi toko miras yang berada di pertokoan Jalan Kyai Tamin ini berdekatan dengan pondok pesantren dan rumah ibadah.

“Ada dua masjid yang berdekatan dengan toko itu. Bahkan kalau kita tarik ke sebelah timur, itu ada Klenteng,” sebut Arief.