Share

Respon Laporan Temuan Limbah Medis di Supit Urang, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak RSUD

Ketua Komisi C DRPD Kota Malang saat sidak di RSUD. (Foto: Muksin/politikamalang)

Share

Politikamalang – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke RSUD Kota Malang. Sebagai tindak lanjut laporan adanya temuan limbah medis yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang beberapa waktu lalu, Senin sore (28/4/2025).

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin mengatakan, Kota Malang bukan termasuk daerah yang mengantongi izin untuk melakukan pengolahan terhadap limbah medis B3. Karena secara regulasi memang pembuangan limbah B3 ini punya aturan tersendiri.

“Dan beberapa waktu lalu kebetulan kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan ada dugaan temuan limbah B3 di TPA Supit Urang,” jelas Anas.

Komisi C DPRD Kota Malang meninjau proses pembuangan limbah medis di RSUD Kota Malang. (Foto: Muksin/politikamalang)

Karena itu, DPRD melakukan sampling dengan sidak di institusi penyedia layanan kesehatan yang juga sebagai penghasil limbah medis. Sebab, bagaimanapun juga pengawasan terhadap adanya limbah medis, harus dilakukan sejak dari hulu, yakni fasilitas penyedia layanan kesehatan.

“Kita harus melihat dari hulunya, jadi limbah B3 itu kan memang muncul dari klinik-klinik, dari rumah sakit, dari institusi kesehatan. Jadi, kami melakukan sampling di beberapa rumah sakit, termasuk di RSUD Kota Malang ini,” terang Anas.

Hanya saja, dalam sidak tersebut, DPRD tidak mendapati adanya temuan yang menyimpang terkait limbah medis yang dihasilkan di RSUD Kota Malang. Pada sidak itu, anggota dewan ditunjukkan bagaimana limbah medis yang dihasilkan di RSUD Kota Malang telah diolah sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Nanti rencananya akan juga melihat di beberapa rumah sakit yang lain di Kota Malang untuk melihat apakah memang pembuangan limbah B3 ini sudah sesuai dengan SOP atau belum,” ungkap Anas.

Dalam waktu yang masih belum dapat ditentukan, DPRD berencana untuk tetap bergerilya melakukan penelusuran di beberapa rumah sakit atau klinik. Hal tersebut untuk memastikan bahwa keberadaan limbah medis dari klinik atau rumah sakit di Kota Malang telah ditangani dengan tepat.

“Iya tentu saja, kita juga akan meminta klarifikasi juga dari Dinas Lingkungan Hidup dan mungkin juga beberapa pihak lain yang juga menemukan hal-hal seperti itu. Kita ingin sinkronkan informasi apakah memang benar dugaan itu ada potensi memang pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur,” pungkas Anas. (Adv)