Share

Sam Anas: Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual Momentum Perkuat Sistem Perlindungan Santri

Sam Anas: Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual Momentum Perkuat Sistem Perlindungan Santri
Muhammad Anas Muttaqin

Share

Politikamalang – Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, mendapat perhatian serius Wakil Ketua DPC PKB sekaligus Anggota Fraksi PKB Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin yang akrab disapa Sam Anas. Ia menegaskan bahwa pesantren harus menjadi ruang aman bagi para santri untuk belajar, tumbuh, dan membangun akhlak, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan kekerasan.

Menurut Sam Anas, seluruh elemen pesantren harus berani melakukan evaluasi dan pembenahan sistem perlindungan terhadap santri. Ia menyebut kasus-kasus kekerasan seksual yang mencuat belakangan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa maupun ditutupi demi menjaga nama baik lembaga.

“Pesantren adalah tempat pendidikan moral dan akhlak. Karena itu, ketika ada kekerasan seksual, maka harus ditangani secara serius, transparan, dan berpihak kepada korban. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Sam Anas, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap gerakan “Pesantren Anti Kekerasan Seksual” yang digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam Temu Nasional Pondok Pesantren, Senin (18/5/2026) di Jakarta. Menurutnya, gerakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan santri sekaligus menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang dipercaya masyarakat.

Anas menilai, pesantren harus memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang jelas, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga saluran pengaduan yang aman bagi korban.

“Gerakan yang disampaikan Gus Muhaimin sangat relevan dengan kondisi saat ini. Pesantren harus menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.

“Gerakan ini juga akan segera di tindak lanjuti di tingkat daerah Kota Malang,” tandasnya.

Lebih lanjut, Sam Anas yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Malang ini mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia memastikan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.

“Keberanian korban maupun masyarakat untuk melapor harus didukung. Jangan sampai korban merasa sendirian atau takut mendapatkan tekanan. Semua pihak harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Ia berharap gerakan pesantren anti kekerasan seksual tidak berhenti sebatas slogan, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret melalui regulasi internal, pendidikan karakter, serta penguatan pengawasan di lingkungan pesantren.