Politikamalang – Walikota Malang, Wahyu Hidayat resmi menyerahkan 1.579 Surat Keputusan (SK) tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Tahun 2024 Pemerintah Kota Malang di gedung Graha Purva Praja, Selasa (17/6/2025).
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Malang Ali Muthohirin, Sekda Kota Malang, jajaran Kepala perangkat daerah serta Kakanreg Badan Kepegawaian Nasional Propinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Wali Kota Wahyu menekankan pentingnya etika birokrasi yang harus dimiliki setiap aparatur sipil negara.
Menurutnya, etika birokrasi menjadi modal dasar dalam membangun budaya kerja yang positif sehingga memberikan dampak positif bagi pelayanan Pemerintah Kota Malang kepada masyarakat.
“Saya menekankan dan berpesan, untuk memegang teguh etika birokrasi sebagai pondasi dasar dalam membangun budaya kerja positif,” ujarnya.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan, dengan penyerahan SK PPPK tahap I ini diharapkan dapat memperkuat organisasi khususnya terkait dengan kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah.
Orang nomor satu di Pemkot Malang ini juga berharap dengan terpenuhinya kebutuhan pegawai melalui jalur PPPK, kinerja Pemerintah Kota Malang akan semakin baik dan terus meningkat. Terutama dalam mewujudkan visi misi Kota Malang menjadi mbois berkelas.
“Penetapan PPPK ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pegawai. Harapannya ini dapat semakin menguatkan organisasi, dan tentu tujuannya adalah mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi saya bersama mas Wawali menjadi Kota Malang semakin mbois berkelas,” tambahnya.
Selain itu, Wahyu juga menekankan hak dan kewajiban dari PPPK. Sekaligus mengingatkan kepada perangkat daerah atau BKPSDM untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai dari hak yang diterima PPPK.
“Saya ingatkan, jangan sampai ada pemotongan-pemotongan hak atau pungutan dana kepada PPPK karena semua tahapan ini sudah melalui mekanisme yang transparan,” pungkasnya.