Share

Sinergi Kanwil DJP Jatim III Bersama Pers untuk Menyebarluaskan Informasi Perpajakan

Abdul Muis, yang menjabat sebagai Penyuluh Madya. (Foto: Aris/politika)

Share

Politikamalang.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) III menyelenggarakan acara gathering bersama insan pers dari berbagai media yang bertempat di Aula Semeru, Kantor Kanwil DJP Jatim III, Kamis (16/04/2026).

Acara yang dihadiri oleh berbagai rekanan media seperti media online, media elektronik, surat kabar, hingga radio ini sebagai bentuk momentum penting bagi Kanwil DJP Jatim III dalam rangka sosialisasi mengenai prosedur pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax bagi Wajib Pajak Pribadi maupun Badan.

Dalam kegiatan sosialiasi ini, peranan dan tugas para wartawan sangat penting sebagai sarana untuk membantu menyebarluaskan informasi perpajakan agar masyarakat mampu memahami dasar-dasar perpajakan maupun tata cara pelaporannya.

Menurut Abdul Muis yang saat ini menjabat sebagai Penyuluh Madya, dalam pemaparannya menjelaskan bahwasanya segala bentuk informasi perpajakan yang disebarluaskan melalui berbagai platform media, secara tidak langsung dapat meningkatkan kecerdasan bangsa karena adanya pemberitaan yang bersifat obyektif dan berimbang.

“Peran wartawan ini nantinya dalam bertugas sebagai pembawa perubahan dalam bidang teknologi informasi, sehingga dapat menjadi pemersatu di tengah masyarakat”, ujarnya.

Dalam erat kaitannya dengan pajak, Abdul Muis menambahkah jika profesi wartawan secara tidak langsung dapat menjadi memiliki hak untuk membuat pemberitaan positif melalui pajak sehingga dapat menciptakan dan menjaga kesatuan bangsa.

“Wartawan sebagai pilar kedaulatan, bahwa di balik perekam dan kamera, rekan media adalah pemangku kepentingan yang menjaga narasi dalam membangun bangsa melalui pajak”, ungkapnya.

Abdul Muis melanjutkan bagaimana adanya transisi dari yang dulunya manual beralih ke DJP Online, dan yang terbaru muncul pengembangan aplikasi perpajakan bernama Coretax.

Adanya perubahan secara sistem aplikasi inilah yang diharapakan bisa hadir untuk membawa kemajuan dalam informasi perpajakan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan juga memahami melalui penyebaran informasi dalam dunia digital.

“Wartawan membantu menyebarkan segala bentuk informasi yang bisa mencerdaskan, memperkuat rasa nasionalisme dan menjaga kesatuan bangsa dengan melakukan pemberitaan yang obyektif, berimbang serta mengedepankan wawasan berkebangsaan”, tutur Abdul Muis.

Aplikasi Coretax (Core Tax Administration System) merupakan bentuk sistem administrasi perpajakan baru yang terintegrasi dan berbasis web, yang telah diluncurkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tepatnya pada bulan Januari 2025.

Coretax sendiri merupakan aplikasi yang berperan untuk menggantikan sistem DJP Online sebelumnya, sehingga memungkinkan bagi wajib pajak melakukan pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan SPT hanya dalam satu portal. Untuk dapat masuk ke aksesnya, Coretax dapat di akses melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.

Terdapat beberapa fitur dalam Coretax seperti tidak perlu menginstal aplikasi khusus karena sudah berbasis web, sudah terintegrasi secara karena seluruh informasi maupun pelayanan pajak berada dalam satu wadah, adanya transparansi data sehingga wajib pajak dapat seluruh riwayat hingga segala jenis transaksi perpajakan, dan memudahkan dalam pelaporan karena SPT Tahunan secara otomatis akan terisi sendiri.

Harapannya, dengan adanya bentuk kerjasama seperti ini menjadi fondasi yang sangat penting dalam mempermudah dan melihat bahwa pajak sebagai kebanggaan untuk membangun negara, menumbuhkan jiwa nasionalisme dan bukan menjadikan sebagai beban. (Aris)