Share

Soroti Los dan Bedak yang Ditelantarkan, Pedagang Dorong Penegakan Perda Pasar

Soroti Los dan Bedak yang Ditelantarkan, Pedagang Dorong Penegakan Perda Pasar
Pedagang Pasar Gadang dorong penegakan Perda Pasar. (Ist)

Share

Politikamalang – Banyaknya los dan bedak pasar yang dibiarkan kosong selama berbulan-bulan di sejumlah pasar tradisional Kota Malang menuai sorotan dari para pedagang. Kondisi tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah serta mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tempat usaha.

Para pedagang menilai, los yang tidak dimanfaatkan berdampak langsung pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pasar. Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetap menanggung biaya perawatan, kebersihan, dan pengelolaan pasar meskipun sejumlah fasilitas tidak digunakan secara optimal.

Padahal, penertiban los telantar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar. Pada Pasal 17 disebutkan bahwa pedagang dilarang menelantarkan tempat berjualan selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan secara terputus-putus. Namun, lemahnya penegakan membuat ketentuan tersebut dinilai belum berjalan efektif.

Selain berdampak pada PAD, keberadaan los kosong juga dinilai memperburuk citra pasar tradisional. Pasar tampak sepi dan kurang hidup sehingga semakin ditinggalkan pembeli. Kondisi ini turut berdampak pada pedagang yang masih aktif berjualan akibat menurunnya jumlah pengunjung.

Penelantaran los juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Di tengah tingginya kebutuhan ruang usaha bagi UMKM, sejumlah lapak resmi justru dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Aspirasi tersebut disampaikan Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang kepada Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, dalam pertemuan rutin bulanan yang digelar di Pasar Gadang Lama. Para pedagang meminta pemerintah tidak ragu menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

“Di tengah kondisi jumlah pembeli yang terus menurun, pasar seharusnya ditata lebih adil dan tegas. Jangan sampai los kosong dibiarkan, sementara pedagang lain kesulitan mendapatkan tempat usaha,” ujar salah satu perwakilan pedagang.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Ist)

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menyatakan dukungannya terhadap penegakan Perda Pengelolaan Pasar.

“Kami akan menyampaikan masukan para pedagang kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang agar lebih intensif melakukan sosialisasi dan penegakan aturan,” ujarnya.

Selain penertiban los telantar, para pedagang juga menyatakan kesiapan mendukung digitalisasi manajemen pasar. Digitalisasi tersebut diharapkan menjadi pintu masuk penerapan sistem retribusi elektronik (e-retribusi) guna mencegah kebocoran pendapatan daerah serta memastikan retribusi pasar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pedagang dan perbaikan fasilitas.

Para pedagang menilai, penegakan Perda yang dibarengi digitalisasi pasar merupakan langkah mendesak untuk menyelamatkan pasar tradisional. Tanpa ketegasan, pasar dikhawatirkan semakin kehilangan daya saing dan ditinggalkan masyarakat.