Share

Tanggapi Kebijakan WFA, Ketua DPRD Kota Malang: Jangan Sampai Berdampak Kepada Layanan Masyarakat

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Foto: Agus N/politikamalang)

Share

Politikamalang – Pemerintah menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menekankan agar kebijakan WFA tersebut jangan sampai berdampak pada layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini lebih bersifat teknis dan akan ada mekanisme mitigasi agar tetap berjalan dengan baik.

“Saya kira nanti akan ada mitigasinya, entah seperti apa mekanisme pelaporan ASN. Kan tolak ukurnya tetap kinerja,” ujar Amithya.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab dengan sapaan Mia ini, meyakini penerapan kebijakan tersebut tidak akan berlaku untuk semua ASN secara bersamaan. Tapi bisa jadi dilakukan secara bergantian.

“Pasti nanti akan diberlakukan secara bergantian, tidak mungkin semuanya WFA. Bisa jadi hanya berlaku untuk pos-pos yang memang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat,” ucapnya.

Namun demikian Mia menegaskan, apapun skema yang nantinya diterapkan, tidak boleh sampai menghambat pelayanan publik.

“Penekanannya tidak boleh mengurangi sedikit pun layanan kepada masyarakat. Itu hal utama yang harus dijaga,” tegasnya. (adv)