POLITIKAMALANG.COM – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Malang pada saat ini semakin diperluas.
Hingga Agustus 2026, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) telah mencapai 41,2 persen, melampaui target 41 persen yang ditetapkan dalam RPJMD.
Capaian tersebut menjadi pijakan baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengejar target yang lebih tinggi, yakni 46,67 persen.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting, terutama bagi pekerja informal dan pekerja rentan.
Di Kota Malang, terdapat sekitar 25.600 pekerja informal yang menjadi sasaran perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, kita tidak mendapatkan jaminan. Tetapi jika sudah menjadi peserta dan apabila mengalami kecelakaan kerja, keluarganya pun akan terbantu,” kata Wahyu usai membuka Sosialisasi dan Edukasi Penanganan JKK Lalu Lintas bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (10/9/2026).
Menurut Wahyu, pencapaian UCJ bukan sekadar soal memenuhi target pembangunan daerah.
Lebih dari itu, jaminan sosial menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Pemkot Malang pun akan terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta berbagai pihak untuk memperluas perlindungan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading menyebut dari sekitar 410.000 orang yang bekerja di Kota Malang, sebanyak 168.000 orang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Agustus kemarin, kita sudah melampaui (target), sudah 41,2 persen. Tetapi karena Pemkot sudah mencapai target RPJMD, kita ditantang dan dinaikkan menjadi 46,67 persen,” ujar Zulkarnain.
Ia optimistis target baru tersebut dapat dicapai melalui penguatan sinergi dengan Pemkot Malang dan berbagai pihak.
Salah satu upaya yang didorong adalah program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Melalui program ini, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran pekerja informal atau pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.
Dukungan juga datang dari dunia usaha. Tiga rumah sakit di Kota Malang tercatat ikut memberikan perlindungan melalui program tersebut.
RS Panti Waluya melindungi 200 orang, RS Hermina 1.000 orang, dan RS Lavalette 600 orang.
Tak hanya memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong penerima manfaat agar mampu meningkatkan kondisi ekonominya melalui program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi Kemasyarakatan).
Sebanyak 89 ahli waris telah mengikuti pelatihan literasi keuangan dan kewirausahaan. Sembilan di antaranya disebut mulai bangkit dan mengembangkan usaha.
Program perlindungan juga menyasar pelaku UMKM melalui kolaborasi dengan Malang Creative Center (MCC), termasuk pekerja disabilitas yang beraktivitas di lingkungan tersebut.
Dengan capaian 41,2 persen, tantangan berikutnya kini bukan lagi sekadar menembus target RPJMD, tetapi memastikan semakin banyak pekerja di Kota Malang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.



