Politikamalang – Kota Malang, Seperti yang dilansir salah satu media online NUSADAILY.COM, Rabu(9/3/22), bahwa Satga Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Darerah (OPD) Pemkot Malang. Guna memastikan tidak adanya intervensi dari Anggota DPRD, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengerjaan usulan proyek Pokir.
Menanggapi hal tersebut, sekretaris komisi B DPRD Kota Malang yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, SH mengaku senang ketika KPK melakukan supervisi atas mekanisme tentang Pokir dengan segala proses dan pelaksanaannya
“Dengan adanya pendampingan maupun supervisi tersebut saya berharap Pokir yang berasal dari anggota DPRD akan lebih tepat sasaran dan mempunyai manfaat lebih bagi Masyarakat, disamping tentunya akan menjauh dari unsur Korupsi, kolusi maupun nepotisme,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Malang dari FPKB Kota Malang.
Anggota Dewan Dapil Klojen biasa dipanggil AW ini mengaku, setelah ada media yang menyorot tentang kehadiran KPK yang menurut keterangan Walikota juga salah satunya menanyakan tentang Pokir DPRD, AW banyak mendapatkan pertanyaan dari Masyarakat baik secara langsung maupun lewat pesan pendek terkait dengan hal tersebut.
“Bahkan di beberapa group WA banyak yang seolah menyalahkan anggota dewan dengan pokir tersebut,”. akunya.
Karena itu AW merasa perlu untuk menyampaikan yang berkaitan dengan Pokir. Tujuannya agar Masyarakat memahami bahwa Pokir DPRD adalah salah satu mekanisme perencanaan pembangunan yang harus dilalui sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 t ahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di pasal 78 ayat 2 secara tegas dinyatakan dalam Penyusunan Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah , DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok pikiran DPRD.
Karenanya Arief menyampaikan bahwa pokok pikiran DPRD harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan riil anggaran. Artinya, seluruh pokok pikiran Anggota DPRD tetap menyesuaikan dengan kemampuan APBD.
“Saya tegaskan bahwa sumpah atau janji saya di awal menjabat dulu sebagai anggota dewan saya mempunyai kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat, dan inipun sesuai dengan bunyi pasal 104 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
Oleh sebab itu AW meminta kepada masyarakat untuk tidak apriori atas pokir anggota DPRD karena landasan hukumnya jelas. Justru sebenarnya masyarakat mempunyai wadah menyalurkan aspirasi pembangunan melalui pokir DPRD.
Selain itu AW menekankan bahwa DPRD bukan eksekutor, namun DPRD ikut menentukan kebijakan APBD salah satunya melalui pokok pikiran. Dan sangat dilarang anggota dewan ikut menunjuk pihak ketiga yang harus melaksanakan kegiatan pembangunan yang berasal dari pokir maupun lainnya. Karena kalau anggota dewan ada yang melakukan itu, maka kategori memperkaya diri sendiri atau orang lain dan itu merupakan tindakan korupsi.
“InsyaAllah Anggota Dewan tidak ada dan tidak akan melakukan itu. Disamping itu saya juga minta jangan sampai ada OPD yang bertanya kepada anggota Dewan terkait penyedia jasanya. Lakukan sesuai aturan dan prosedur yang ada agar semua aman,” tuturnya.
Lebih lanjut AW menginginkan Korsupgah KPK berkenan hadir di DPRD untuk memberikan pendampingan maupun supervisi khususnya untuk APBD 2023 sebelum di sahkan. Sebab terjadinya korupsi itu banyak terjadi ketika pelaksanaan baik ketika lelang, penunjukan pihak penyedia jasa dan diseputar kualitas pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Tehnis.
“Semoga kehadiran Korsupgah KPK akan mempunyai dampak positif tidak hanya bagi anggota DPRD, namun terutama bagi eksekutor yang memegang dan mengendalikan arus keuangan sehingga pembangunan Kota Malang kedepan akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Agus N)