Politikamalang – Pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia bakal calon kepala daerah. KPU Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar mengaku sejauh ini pihaknya masih berpedoman pada Peraturan KPU omor 8 Tahun 2024. Bahkan, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada UU Pilkada 2016.
“Yang jelas kami menunggu dari KPU RI. Termasuk tadi yang ditanyakan soal putusan MK. Tindaklanjutnya sama, kami ada PKPU Nomor 8. Dasar PKPU itu adalah UU Pilkada. Kalau UU Pilkada masih tetap, PKPU-nya juga lanjut,” terang Ali dalam Sosialisasi yang digelar KPU Kota Malang, Kamis (22/8/2024).
Namun Ali menyebut, jika DPR RI nantinya mengubah UU Pilkada 2026, maka Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berpotensi berubah. Sebab, PKPU berdasarkan UU Pilkada.
“Beda lagi kalau akhirnya tindak lanjut atau revisi UU Pilkada itu sendiri, maka PKPU berubah. Kalau tidak ada revisi, PKPU yang sudah ada berlaku lalu akan muncul juknis dari KPU RI. Kami masih pakai aturan yang lama, PKPU 8 dan UU Pilkada,” jelasnya.
Karena itu, Ali mengatakan pihaknya menggelar konsolidasi nasional dengan KPU RI. Dimana KPU RI akan mengkaji putusan MK tersebut, dan hasilnya akan disampaikan ke KPU RI hingga tersambung tingkat daerah.
“Setelah itu KPU RI akan memberikan petunjuk di tingkat provinsi dan kota, apa yang harus dilakukan. Termasuk bagaimana menyesuaikan diri dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024,” sebutnya.
Mendekati pendaftaran, KPU Kota Malang mengimbau agar peserta mempersiapkan dokumen sebaga syarat pendaftaran. Beberapa hal penting perlu diperhatikan seperti keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, dan status pendaftar apakah mantan terpidana atau tidak.
“Kami ini sosialisasikan yang ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di sana ada aturan bagaimana soal kesehatan, laporan harta kekayaan, dan juga soal narapidana,” pungkasnya.