Share

Tolak Kedatangan Presiden Pemberi Harapan Palsu Di Bumi Arema

Politikamalang
Hidayat Ali (dua dari kiri memegang mic toa). Foto: Ist/politikamalang

Share

PolitikamalangKota Malang, Dua periode sudah Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kini tengah mamasuki akhir masa jabatanya. Ada banyak harapan yang pada era Jokowi untuk menyelesaikan masalah Hukum dan HAM, baik itu kasus lama yang belum terselesaikan maupun yang terjadi di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berarti Indonesia berdasarkan hukum dalam dinamika kehidupan kenegaraan dan tidak berdasarkan hanya pada kekuasaan semata (machtsstaat). Kita mengenal prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’.

“Mirisnya, bekerjanya hukum di Indonesia saat ini menggambarkan bahwa implementasi konsep negara hukum hanya sebatas formalistas belaka “hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Hukum dapat diperjual-belikan nampaknya bukan suatu isu yang dilempar begitu saja di era pemerintahan jokowi, melainkan cerminan dari realitas yang terjadi”, Ujar Hidayat Ali Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Malang.

Iklan
Politikamalang
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Malang, Hidayat Ali. (Foto: Ist/politikamalang)

Hukum dapat diperjual-belikan nampaknya bukan suatu isu yang dilempar begitu saja di era pemerintahan jokowi, melainkan cerminan dari realitas yang terjadi.

Pada Tragedi Kanjuruhan, memakan korban sebanyak 135 orang meninggal dunia dan dan 583 orang lainnya cedera. Tragedi tersebut adalah peritiwa paling mematikan sepanjang sejarah sepak bola di indonesia dan tidak pernah terjadi sebelumnya.

“Peristiwa tersebut juga membuat kita menyaksikan bagaimana keluarga korban harus kehilangan orang-orang yang dicintai, hanya karena arogansi dan amarah kepolisian yang harusnya bisa meredam dan mengamankan pihak yang membuat ricuh, bukan malah terprovokasi dan melakukan tindakan excessive use of force”, ungkap Hidayat Ali saat di hubungi. Sabtu, (01/07/23)

“Kita saling tahu bahwa penggunaan gas air mata bertentangan dengan aturan FIFA, lantas atas dasar apa aparat menggunakannya? Jelas tindakan tersebut adalah bentuk kriminalisasi yang berkaitan dengan HAM karena merenggut nyawa manusia”, lanjut Dayat sapaan akrabnya.

Pada tanggal 6 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 (enam) tersangka yaitu: Direktur Penyelenggara Pertandingan PT Liga Indonesia Baru (LIB), Kepala Petugas Keamanan Arema, Panitia Pelaksana Pertandingan Arema dan tiga petugas polisi atas penggunaan gas air mata.

Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjalani sidang vonis. Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka pun beragam, ada yang bebas, ada juga yang dijatuhi hukuman penjara yang ringan.

Pada 5 Oktober 2022, Jokowi berjanji untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang telah merenggut 131 nyawa Aremania dan ratusan lainnya mengalami luka-luka, sehingga harus diproses secara gamblang demi keadilan.

“Namun kenyataannya tiga terdakwa polisi dalam Tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis, dua di antaranya divonis bebas. Kita terus mempertanyakan dimana letak keadilan, karena 131 orang kehilangan nyawa dan ratusan lainnya mengalami luka-luka, tetapi hanya dijatuhi 1 tahun penjara bahkan 2 diantaranya divonis bebas. Oleh karena itu, tidak heran jika keluarga korban yang sampai sekarang pun masih menunut keadilan.”, jelas Dayat

Kasus lama Munir Said Thalib, siapa yang tidak kenal dengan aktivis HAM asal malang yang dibunuh kareana telah berani mengusik kekuasaan. 18 tahun setelah kematian Munir 7 September 2004, Ada sejumlah nama yang belum tersentuh hukum. Satu di antaranya adalah mantan Kepala BIN, A.M Hendropriyono. Kasus ini pun terancam kedaluwarsa, Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Lagi-lagi kita titipkan harapan pada Presieden Jokowi untuk dapat menuntaskan kasus ini, namun sampai sekarang juga belum terselesaikan. Padahal Jokowi telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM”, ungkap Dayat

Dalam dua Kasus Itu adalah Kasus yang melibatkan warga malang yang sampai hari ini masih dituntut untuk segera diselesaikan seadil-adilnya sebagaimana tujuan hukum.

“Oleh sebab itu, Kami Menolak Kedatangan Presiden Joko Widodo Menginjakan Kakinya Ke Bumi AREMA. Sebab, Presiden Jokowi yang telah kita titipkan harapan untuk menyelesaikan masalah pelanggraran Hukum dan HAM yang melibatkan warga malang hanya memberi harapan palsu”, tutul Hidayat Ali. (Rizki)

HIDAYAT ALI