Politikamalang – Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023. Bertempat di halaman Balaikota Malang, Senin (30/1/2022).
Dengan adanya peluncuran ini, diharapkan SPPT PBB dapat segera terdistribusi kepada wajib pajak. Sehingga Pemerintah Kota Malang dapat mengoptimalkan pencapaian pajak secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan.
Walikota Sutiaji mengimbau wajib pajak untuk segera membayarkan kewajibannya. Menurutnya, pajak yang dibayarkan wajib pajak merupakan bentuk kepercayaan dan amanat dari masyarakat yang akan dikelola pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Malang.
“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Malang segera melakukan pembayaran PBB. Karena uangnya itu nanti untuk kepentingan masyarakat, membantu orang yang tidak mampu, serta untuk pembangunan Kota Malang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutiaji juga menandatangi perjanjian kerjasama dengan kepala BPKP Provinsi Jawa Timur terkait Pendampingan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Sebagai informasi, pada 2022, PAD Kota Malang berhasil meningkat menjadi Rp1,70 triliun.
“Kami menggandeng dengan BPKP Jawa Timur untuk optimalisasi pendapatan. Kalau masyarakat sadar, lebih dari itu, potensi pendapatan Kota Malang bisa lebih meningkat. Asal tidak ada kebocoran dan kesadaran masyarakat semakin tinggi. Jadi peningkatan pendapatan itu adalah nanti goalnya untuk kesejahteraan masyarakat dan itu tidak memberatkan masyarakat,” ucapnya.
Walikota Sutiaji juga mengajak para ASN Pemkot Malang untuk menjadi contoh menjadi wajib pajak yang patuh.
“Untuk para ASN, sekarang sudah waktunya panjenengan menjadi contoh untuk patuh membayar pajak, dan upayakan memakai pembayaran digital. Karena ini akan memudahkan tracing, dan mengantisipasi kebocoran pendapatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, menyebut bahwa pada 2022 lalu, total SPPT PBB yang terdistribusikan mencapai 98%. Handi juga menyebut bahwa pemerintah telah menghadirkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Salah satunya melalui aplikasi E-SPPT PBB.
“Apabila wajib pajak belum memperoleh SPPT PBB. Bisa membuka sendiri dan mencetak sendiri dimanapun. Dalam aplikasi teresebut tinggal memasukkan nomor wajib pajak pada situs pajak.malangkota.go.id/sppt. Dapat kami sampaikan juga bahwa SPPT PBB yang akan didistribusikan pada tahun ini, atau yang baru, telah dilengkapi dengan aplikasi QRIS,” terangnya.
Bapenda Kota Malang, sambung Handi, juga telah bekerja sama dengan toko moderen, e-commerce, dan platform pembayaran online. “Seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Gopay, Tokopedia, dan OVO serta melalui agen Laku Pandai Bank Jatim.
“Ini semua dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Wakil Walikota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Ketua TP PKK Kota Malang, Widayati Sutiaji, Ketua I TP PKK Kota Malang, Elly Sofyan Edi, Ketua Dharma Wanita Kota Malang, Yuni Erik, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Abul Chair, serta jajaran kepala perangkat daerah Pemkot Malang. (Agus N)