Politikamalang – Kota Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi melantik 25 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Acara di hadiri Walikota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang di Hotel Pelangi. Rabu (04/1/2023).
Walikota Malang, Sutiaji memberikan arahan agar anggota PPK dapat menjalankan tugas dengan baik. Terutama dalam melakukan validasi data pemilih di wilayah-wilayah yang berhimpitan dengan perbatasan antara Kota Malang dengan Kabupaten Malang.
Pasalnya, berdasarkan pengalamannya menjadi PPK, banyak masyarakat yang berada di perbatasan yang tidak terdata sebagai pemilih.
Karenanya Sutiaji berharap agar para petugas PPK bisa menginstruksikan kepada petugas PPS dan perangkat lainnya, agar jangan sampai hak-hak masyarakat tidak terpenuhi karena tidak masuk ke daftar pemilih.
“Yang rawan di Sukun dan Lowokwaru, itu wilayah rawan. Karena berada di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Malang,” ucapnya.
Bimtek PPK
Sementara Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, untuk mengantisipasi kerawanan di wilayah perbatasan KPU akan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PPK.
“Setelah ini ada Bimtek untuk teman-teman PPK untuk pemetaan daerah-daerah rawan itu kita bersama Bawaslu dan stakeholder semua yang ada. Juga kerawanan-kerawanan lainnya tidak hanya data pemilih tetapi juga keamanan di dalam pencalonan, integritas kita sebagai penyelenggara dan bagaimana aturan-atauran peserta yang harus itu akan kita koordinasikan bersama,” terangnya.
Beberapa tugas berat anggota PPK menanti hingga masa jabatannya selesai pada 04 April 2024 mendatang. Di antaranya mulai dari melaksanakan semua tahapan Pemilu 2024 hingga melakukan sosialisasi pemilu kepada masyarakat.
“Jadi mereka menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kota, kemudian melaksanakan serta mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan, melaksanakan sosialisasi terkait pemilu, hingga melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu,” ungkap Aminah.
Oleh karena itu, Aminah juga menyebut bahwa PPK merupakan titik hubung antara KPU Kota dengan jajaran penyelenggara pemilu, di tingkat TPS.
“PPK punya kapasitas dan kemampuan dalam memahami regulasi tentang kepemiluan. Kapasitas yang harus di miliki saat ini wajib di imbangi dengan keterampilan sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu. Jujur, adil, dan berintegritas,” tandasnya.
Menurut Aminah, untuk pelaksanaan Pemilu ini dianggarkan dari APBN sesuai dengan kapasitas wilayah Kota/ Kabupaten. Kalaupun kewajiban dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah setempat memfasilitasi itu hanya untuk mendukung. Karena ada kewajiban dari pemerintah itu memberikan fasilitas dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu yang tidak tercover dari penganggaran KPU.
“Seperti di Kota Malang Alhamdulillah Pak Wali sudah memberikan fasilitas dengan sangat baik. Berikut persiapan nanti pendukungan sekretariat,” pungkasnya. (Agus N)