Politikamalang – Pembangunan drainase di sekitar kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura mendapat penolakan dari sejumlah warga. Aksi tersebut dilakukan dengan memasang banner berisi kalimat penolakan dari warga di Perumahan Sigura gura Residence.
Warga menilai, pembangunan drainase tersebut dapat berdampak buruk pada Perumahan Sigura-gura Residence. Pasalnya, drainase tersebut mengarah ke aliran Kali Tawang, yang mengalir di salah satu sisi perumahan.
“Iya (ada penolakan pembangunan drainase) itu bentuk kekhawatiran warga, kalau diarahkan ke Kali Tawang volume air sungai jadi besar. Resiko terjadi banjir bisa terulang lagi pas musim penghujan,” ujar Sekretaris Paguyuban Sigura-gura Residence, Wahyu Dani, Senin (19/8/2024).
Kekhawatiran warga itu juga tidak muncul begitu saja. Sebab sebelumnya, warga perumahan tersebut kerap berhadapan dengan bencana banjir. Sejak tahun 2010, setidaknya ada 4 kali banjir yang terbilang berskala besar. Terparah, terjadi pada tahun 2023. Dengan ketinggian air mencapai leher orang dewasa.
Namun sebenarnya, polemik tersebut sudah terpantau dalam radar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Apalagi, banjir yang terjadi pada akhir tahun 2023, sempat mengakibatkan kerusakan yang cukup parah.
Dalam beberapa kali kesempatan, Pemkot Malang juga turun ke lapangan untuk melakukan sidak. Dimana sidak itu dilakukan untuk meninjau kondisi kesesuaian pembangunan perumahan dengan siteplan Perumahan Sigura-gura Residence.
Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk dapat segera ditindaklanjuti DPUPRPKP Kota Malang. Secara garis besar, rekomendasi tersebut meminta agar bangunan yang berdiri di atas tanah fasum dapat dikembalikan sesuai fungsi.
Hasil rapat tanggal 27 Mei 2024 dan tinjauan Lapangan komisi C bersama Tim DPUPRPKP, Lurah Karang besuki, Camat Sukun, management Hotel Ubud dan warga sigura-gura residance.
Bahwa terdapat perubahan pada kondisi lapangan yang saat ini menjadi hunian rumah pribadi.
“Berdasarkan siteplan dengan nomor register: 650/1342/35.73.305/06 atas nama Gogiek Hermawan, ST, lokasi tersebut merupakan area Fasilitas Umum berupa mushola. Untuk itu kami merekomendasikan kepada pemerintah Kota Malang agar secepatnya mengembalikan fasum yang dipakai rumah pribadi/ persil 21 sebagaimana siteplan dengan nomor register: 650/1342/35.73.305/06 atas nama Gogiek Hermawan, ST,” ungkap Fathol.
“Untuk itu, Komisi C, meminta Pemkot Malang mengembalikan fungsi fasum yang ada di persil 21 (Perumahan Sigura-gura Residence),” imbuh Ketua Komisi C, Fathol Arifin, Senin (19/8/2024) melalui pesan singkat.
Namun sepertinya sampai saat ini, rekomendasi tersebut masih belum membuahkan hasil yang signifikan. Untuk itu, Fathol mendesak agar Pemkot Malang melalui DPUPRPKP bisa segera mengambil langkah tegas. Sekaligus menyikapi pembangunan drainase yang mendapat penolakan warga.
“Secepatnya kami minta Pemkot Malang perintahkan DPUPRPKP dan Satpol PP untuk segera memanggil pihak terkait menyampaikan hasil rekom tersebut. Terhadap rencana pembangunan Drainase, DPU masih akan melakukan sosialisasi tgl 27 Agustus, mengundang para pihak,” pungkas Fathol.