KAHMI Malang Raya Turut Berikan Sikap Atas Kemalangan Kemanusiaan Di Tragedi Kanjuruhan

Politikamalang
Koordinator Presidium MD KAHMI Kota Malang, Luthfi J Kurniawan. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Malang Raya memberikan pernyataan sikap tragedi Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10). Pernyataan sikap yang diberikan title Kemalangan Kemanusiaan ini ditandatangani tiga pengurus KAHMI Malang Raya, yakni Luthfi J Kurniawan Kota Malang, Moh. Fadely Kabupaten Malang dan D. Fachroni Kota Batu

KAHMI Malang Raya menulai, seusainya perhelatan pertandingan sepak bola yang diselenggarakan di Stadion Kanjuruhan, yang merupakan salah satu stadion kebanggaan masyarakat di Malang raya telah terjadi kemalangan kemanusian yang begitu mendalam atau tragedi meninggalnya ratusan penonton Sabtu, 1 Oktober 2022. Sebuah malapetaka telah terjadi pada waktu dini hari Minggu, 2 Oktober 2022 yang banyak dirilis oleh pemerintah, kepolisian ataupun lembaga sosial kemasyarakatan yang menyatakan bahwa telah terjadi tragedi dengan meninggalnya penonton pertandingan sepak bola yang diduga ada kesalahan prosedur penanganan oleh pihak aparat keamanan, yaitu kepolisian.

Kini, kepolisian yang mempunyai slogan presisi seolah tak berhenti mendapatkan beragam masalah di internalnya. Sebut saja, ada kasus Ferdy Sambo, kasus tembak menembak antar sesama anggota polisi, dan beberapa masalah lainnya yang seolah-olah bertubi-tubi menimpa korps kepolisian. Kinipun, di Stadion Kanjuruhan kepolisian diduga telah terjadi kesalahan prosedur dalam menangani penonton yang masuk ke areal lapangan dan bahkan ditengarai tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh FIFA.

Iklan

Kejadian malapetaka ini telah mengingatkan kita pada kejadian yang hampir serupa yaitu di Peru tahun 1964 telah terjadi malapetaka 300-an orang penonton meninggal dunia. Dan di Ghana sekitar 120 orang meninggal dunia, kemudian di Nepal, Argentina, Skotlandia, Inggris, dan Moskow yang meninggal dunia dalam pertandingan sepak bola mencapai puluhan orang.

Menariknya adalah dugaan penyebab kematian massal yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini diduga karena adanya penggunaan gas air mata yang sejatinya telah melanggar peraturan FIFA. Penggunaan gas air mata juga terjadi di Gana dan Peru dan ini juga terjadi di Stadion Kanjuruhan kemarin. Memang tak mudah mencari kebenaran, namun terasa tidak sulit jika hanya mencari kambing hitam, siapa yang akan dijadikan obyek kesalahan dalam prosedur pengamanan dalam pertandingan sepak bola kemarin antara Arema FC dengan Persebya. Namun demikian, tetaplah harus ada yang bertanggungjawab.

Kenapa?

‘’Karena kita hidup dalam suatu pengaturan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, KAHMI (Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Malang Raya memberikan pendapat dan pandangan atas terjadinya kemalangan kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang,’’ ungkap Luthfi J Kurniawan, Pengurus KAHMI Kota Malang.

1. Dalam masalah ini, dalam situasi seperti apapun maka negara harus bertanggunggjawab secara sadar dan konsekwen atas peristiwa kematian massal seusai pertandingan sepak bola antara Arema FC dengan Persebaya.

2. Negara dalam hal ini adalah pemerintah mempunyai kewajiban (state Obligation) untuk melindungi dan memastikan keamanan bagi setiap rakyat Indonesia dimanapun berada dan dalam situasi apapun baik secara moral maupun secara hukum.

3. Organisasi PSSI dan panitia pelaksana wajib melakukan evaluasi dalam system penyelenggaraan pertandingan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya mempertimbangkan aspek bisnis seperti yang diduga waktu pertandingan telah diusulkan sore namun tetap dilaksanakan pada malam hari.

4. Organisasi PSSI dan Panitia pelaksana pertandingan wajib bertanggungjawab atas tragedi yang terjadi.

5. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi Jatim, pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kota Batu) bertanggungjawab atas kemalangan atau tragedi yang telah terjadi, baik secara moral maupun secara hukum.

6. Dalam hal apapun Kepolisian Republik Indonesia mempunyai kewajiban yang melekat sebagai alat negara untuk bertanggungjawab secara penuh tanpa mengambil sikap untuk menyalahkan pihak-pihak yang lain. Dalam hal ini pihak kepolisian yang bertanggungjawab dalam kegiatan operasi keamanan maka tidak ada alasan lain bagi kepolisian untuk mengalihkan tanggungjawabnya kepada pihak-pihak lain. Karena mandatnya kepolisian adalah bertanggunjawab sepenuhnya dalam hal keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam melakukan aktifitas apapun.

KAHMI Malang Raya juga memiliki usulan ke depan.  

1. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus melakukan evaluasi secara serius dalam penyelenggaraan pertandingan olah raga dengan membangun sistem pengaturan yang ketat dan berbasis pada kenyamanan dan perindungan hak-hak setiap warga negara.

2. Pemerintah pusat melalui alat-alat negara seperti kepolisian wajib mengikuti instrumentasi peraturan yang berlalu secara internasional dalam penyelenggaran pertandingan sepak bola yang telah diatur oleh FIFA.

3. Organisasi PSSI perlu mereformasi sistem dan tata Kelola manajemen organisasinya (internal governance) dalam seluruh penyelenggaraan pendidikan dan pertandingan sepak bola.

4. Organisasi atau manajemen klub sepak bola mempunyai kewajiban untuk membangun pola edukasi kepada masyarakat dan penonton dalam menyaksikan pertandingan sepak bola.

5. Untuk menyelesaikan tragedi Stadion Kanjuruhan ini maka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengusut atas terjadinya kemalangan kemanusiaan ini. (Faiz)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi