Politikamalang – Kota Malang, Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus pada momentum Hari Raya Waisak 2022/2566 BE. Remisi Khusus diberikan langsung oleh Kasi Registrasi, Hengky Giantoro dan Kabid Pembinaan, Sigit Sudarmono, mewakili Kalapas Kelas I Malang di Aula Kunjungan, Senin (16/5/2022).
Disampaikan Sigit, Hari Raya Waisak merupakan Hari Raya yang sangat penting bagi umat Buddha. Karenanya, Remisi khusus kali ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Buddha.
Adapun remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dengan paling banyak 2 bulan.
“Jadi warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari ada 1 orang. Sedangkan untuk remisi 1 bulan, terdapat 2 orang dan untuk 2 bulan 1 orang,” jelasnya.
Menurutnya hari raya ini merupakan momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih Hari Raya Waisak merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu disampaikan Sigit, Kalapas Kelas I Malang berpesan, agar empat warga binaan yang telah mendapatkan remisi tersebut untuk tidak melanggar tata tertib selama menjalani masa tahanannya.
“Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini, diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang. Dan tetap mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan,” tandasnya.
Selain itu, dengan pemberian remisi ini juga dapat mengurangi beban negara sekaligus mengurangi over kapasitas di dalam Lapas Kelas I Malang.
“Remisi merupakan wujud kasih Tuhan, karena semua adalah kehendak-Nya. Ini adalah hak warga binaan yang layak diterima dan telah berupaya memperbaiki diri serta bersyukur atas apa yang telah terjadi,” terangnya.
Penyerahan Remisi Khusus, diberikan langsung oleh Kasi Registrasi, Hengky Giantoro dan Kabid Pembinaan, Sigit Sudarmono yang mewakili Kalapas Kelas I Malang. (Agus N)