Dprd Kota Malang Dorong Regulasi Kantong Plastik Sekali Pakai

Ketua dan sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang. (Foto: Ist)

Bagikan :

Bagikan :

Politikamalang – DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah untuk menyusun Peraturan Daerah terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal ini sebagai bentuk tanggapan dan wujud lembaga legislatif ini terhadap isu lingkungan di Kota Malang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Drs H Fathol Arifin MH. Bahwa lembaga legislatif ini sebagai pemegang peran yang sangat besar dalam membawa Kota Malang menjadi kota berkelanjutan. Dengan memiliki peran fundamental dalam pengurangan sampah plastik dengan cara mengeluarkan peraturan terkait.

“Maka kami mendorong Pemkot Malang untuk menyusun Perda terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai,” ujarnya, Jumat (24/11/2023)

Iklan

Ketua Komisi C sampaikan hal tersebut seusai audiensi dengan beberapa mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Brawijaya. Dalam pertemuan ini sebagai bentuk upaya DPRD Kota beserta masyarakat dalam rangka mendukung visi gerakan “Malang Bebas Sampah”.

Pertemuan audiensi ini dihadiri tujuh komunitas dan lembaga. Diantaranya ; himpunan Keluarga Mahasiswa Teknik Lingkungan UB, Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan ITN Malang, iLitterless, Trash Hero Tumapel, Peduli Malang, Environmental Green Society, dan Forum Kali Brantas.

Dalam data hasil survei yang telah dilakukan Malang Next Generation bahwa penggunaan kantong plastik sekali pakai (KPSP) berdampak pada lingkungan. Data dari survey menunjukkan kecenderungan masyarakat untuk menggunakan KPSP secara berlebihan. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pengeluaran KPSP di setiap kecamatan, mengindikasikan potensi Kota Malang menghasilkan hingga 139.287 kantong plastik per hari, atau 50.839.865 kantong plastik per tahun.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), terlihat bahwa timbulan sampah di Kota Malang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2022, terdapat lonjakan signifikan hingga mencapai 279.148,37 ton.

Hal tersebut menjadikan plastik sekali pakai sebagi penyumbang kedua terbesar setelah sampah rumah tangga. Trend peningkatan ini menjadi kekhawatiran, menandakan potensi peningkatan timbulan sampah yang terus menerus.

Peningkatan drastis jumlah sampah plastik di Kota Malang juga dipengaruhi oleh tingginya jumlah minimarket dan toko modern. Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa Kota Malang memiliki hingga 257 minimarket dan toko modern pada akhir tahun 2017. Kecamatan Lowokwaru menjadi kecamatan dengan jumlah toko terbanyak, mencapai 85 minimarket dan toko. Disusul Kecamatan Kedungkandang dengan 34. Peningkatan jumlah ini secara langsung berkontribusi pada lonjakan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Malang.

Sedangkan permasalahan lainnya yang dihadapi adalah penumpukan timbunan sampah di Sungai Brantas. Analisis yang dilakukan oleh Environmental Green Society pada timbulan sampah di Sungai Brantas menunjukkan sampah yang bertumpuk di beberapa titik Sungai Brantas yang melalui Kota Malang.

Dari hasil survey dan analisis oleh komunitas Environmental Green Society yang dilakukan pada awal Oktober 2023, didapatkan beberapa titik timbulan sampah yang tersebar di Sungai Brantas, dan juga terdapat hingga 4 titik timbulan sampah yang mencapai lebih dari 3 meter.

Menurut Fathol, setiap harinya Kota Malang menghasilkan tidak kurang dari 600 ton sampah. Dimana 480 ton diantaranya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurutnya, sebagian sampah sudah dipilah di Tempat Pemilahan Sampah (TPS) berdasarkan nilai ekonominya.

“Namun masih terdapat tantangan, terutama terkait penumpukan sampah yang menimbulkan masalah sanitasi,” ujarnya.

Sementara sekretaris DPRD Komisi C, H Ahmad Wanedi, dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya revolusi mental sebagai landasan untuk perubahan yang lebih baik.

“Saat ini, implementasi strategi dan tindakan konkret masih merupakan tantangan yang dihadapi,” tandasnya.

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi